Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kabarjagad, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada 85.798 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di wilayah Kabupaten Mojokerto. Bantuan ini merupakan upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus membantu menghadapi fluktuasi harga di pasaran.

Program bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dalam rangka menjaga stabilitas harga dan meningkatkan perlindungan sosial. Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai penyedia beras kualitas medium dan minyak goreng, yang selanjutnya didistribusikan melalui titik pembagian di balai desa masing-masing.

Kegiatan penyaluran dilakukan secara seremonial dan simbolis oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bertempat di Balai Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Jumat (21/11) pagi. Turut hadir menyaksikan, unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Bupati Albarraa menyampaikan, setiap PBP akan menerima bantuan untuk alokasi bulan Oktober dan November 2025, masing-masing sebanyak 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per KPM.

“Penyaluran bantuan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” tutur Bupati.

Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menjelaskan, data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Pemkab Mojokerto juga membuka mekanisme penggantian PBP apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti penerima meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, atau menolak bantuan. Proses penggantian dilakukan maksimal dalam 5 hari kerja menggunakan data cadangan DTSEN.

“Apabila data cadangan tidak tersedia, penggantian dapat diberikan kepada calon penerima prioritas seperti lansia tunggal, kepala keluarga perempuan miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga satu KK berstatus miskin, atau keluarga miskin lain yang belum menerima bantuan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program, mulai dari pemerintah pusat, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Dinas Sosial, Satgas Pangan, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, hingga relawan serta pendamping sosial.

“Sinergi kita semua memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Perum Bulog Mojokerto, Muhammad Husin, menjelaskan, penyaluran bantuan pangan ini merupakan bagian dari penugasan nasional kepada 18.277.083 penerima di seluruh Indonesia, termasuk 85.798 penerima di Kabupaten Mojokerto.

Pada penyaluran perdana di Kecamatan Pacet, terdapat 4.911 penerima, termasuk 185 penerima di Desa Kembangbelor sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Husin juga menegaskan, penggantian penerima dapat dilakukan apabila tidak memenuhi kriteria, seperti meninggal dunia, pindah domisili, ASN, TNI/Polri, perangkat daerah, sudah mampu, atau menolak bantuan.

“Penggantian dilakukan melalui data cadangan DTSEN dan dapat diperluas kepada kategori prioritas seperti lansia tunggal, kepala keluarga perempuan miskin, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin lain yang belum menerima bantuan,” pungkasnya.(juni)

Bagikan

Tinggalkan Balasan