Kabarjagad, Kabupaten Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan klarifikasi penting kepada masyarakat terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah telah terjadi pengiriman dana dalam jumlah besar, kemudian pelaku mengklaim adanya “kelebihan transfer” dan meminta pengembalian dana sebesar Rp 5.000.000.
Kami menegaskan bahwa:
– Wakil Bupati Mojokerto tidak pernah melakukan transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.
– Bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri, dan mengandung indikasi pemalsuan.
– Permintaan pengembalian dana tersebut merupakan modus penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan kepercayaan.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
– Tidak menanggapi permintaan transfer balik dana tanpa verifikasi langsung kepada pihak resmi.
– Melaporkan segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati atau Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada aparat penegak hukum.
– Menghubungi kontak resmi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk klarifikasi apabila menerima informasi yang meragukan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik dari segala bentuk penyalahgunaan identitas pejabat daerah.
Terima kasih atas perhatian dan kewaspadaan masyarakat.(juni)












