Paguyuban Wali Murid SDN 01 Kartoharjo Tarik Pungutan untuk Pengadaan LKS

Kabarjagad.id, Madiun – Paguyuban wali murid SDN 01 Kartoharjo, Kota Madiun mengaku terpaksa menarik pungutan untuk pengadaan lembar kerja siswa (LKS) guna menunjang pembelajaran anak-anak. Kesepakatan ini terpaksa dilakukan mengingat pentingnya LKS untuk pelatihan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah.

Beralihnya kurikulum K13 menuju kurikulum Merdeka Belajar yang berdampak pada menyusutnya anggaran rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) di sekolah tersebut. Alasannya, dalam kurikulum Merdeka Belajar tidak diwajibkan penggunaan LKS untuk pembelajaran sebab kurikulum baru era Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut lebih menekankan pengembangan atau improvisasi kegiatan belajar mengajar dari siswa maupun tenaga pendidik.

“Memang anjuran dari kementrian itu kita harus mengembangkan diri. Kita sebenarnya tidak ada kendala terkait LKPD tapi kita perlu dukungan dari semua pihak,”jelas Candra, guru SD setempat, Selasa (28/11/2023).

“Ya mungkin karena itu mungkin anggaran jadi berkurang,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Wali murid SDN 01 Kartoharjo, Sukriyanto mengakui bahwa pengadaan LKS menjadi kebutuhan yang vital bagi siswa. Atas dasar itulah paguyuban membuat kesepakatan untuk menarik pungutan kepada wali murid untuk pembelian LKPD yang berbasis latihan soal itu.

“Memang terkait LKS, anggarannya tidak diadopsi dalam APBD. Sehingga, mau tidak mau karena ini kebutuhan proses belajar mengajar akhirnya kita ambil alih,”jelas Sukriyanto (28/11).

Sebagai informasi, polemik pungutan LKS ini muncul ketik salah satu wali murid siswa sekolah dasar setempat menyayangkan adanya pungutan sebesar 70 ribu rupiah untuk pengadaan LKS tema 5, 6, 7, 8, PJOK, Bahasa Indonesia dan PAI. Selain itu, dalam WA grup wali murid juga beredar rencana anggaran kegiatan Purna Wiyata yang bersifat penawaran dengan rincian masing-masing anak dibebani biaya sebesar 250 ribu rupiah.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati saat mengetahui perihal pungutan LKS tersebut sangat menyayangkan sikap wali murid yang tidak total dalam memberikan dukungan terhadap sekolah anaknya.

“Orang tua jangan nge-judge sekolah, kalau ingin anaknya mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus ya jangan sekolah yang standar. Harusnya kalau memang tidak setuju, ya komunikasi dulu,”terangnya.

Berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orng tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Kemudian dalam pasal 8 disebutkan persyaratan untuk melakukan pungutan salah satunya yaitu didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar Nasional Pendidikan.(djr/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below