Kabarjagad, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Pasuruan menggelar talkshow bertajuk “Implementasi Sistem Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan”, Selasa (23/9/2025). Acara ini disiarkan langsung melalui Radio Suara Pasuruan 107 FM dan platform Online Radio Box.
Talkshow menghadirkan narasumber Agung Marsudi, SH, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, serta Hardijanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan. Sementara itu, acara dipandu oleh penyiar Radio Suara Pasuruan, Anggun.
Dalam pemaparannya, Agung Marsudi menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga bisa merusak pasar industri rokok yang resmi dan berizin. Kami bersama aparat terkait berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penindakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Hardijanto dari Bea Cukai Pasuruan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. Tanpa partisipasi masyarakat, upaya pemberantasan akan sulit berhasil,” tuturnya.
Talkshow ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menekan peredarannya di Kabupaten Pasuruan.(Lim)