Pelatihan Legal Drafting, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN

Posted by: 188 Views

Foto : Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso foto bersama peserta Diklat Legal Drafting.

Kabarjagad, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting pada 4-8 November 2024. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kompetensi ASN dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kompetensi seorang legal drafter. Menurutnya, produk hukum mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan perekonomian suatu daerah.

“Kami mendorong dan memfasilitasi ASN untuk meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Peraturan Daerah dan Perkada,” kata Heru, sapaan akrabnya, saat membuka kegiatan Pelatihan Legal Drafting, di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin ( 11/04/2024) . 

Heru mengatakan, dalam proses penyusunan Perda, banyak aspek yang perlu diperhatikan. Mulai dari penyiapan produk hukum, administrasi hukum, MoU, hingga partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan. Dengan kondisi tersebut, kata Heru, Diklat Legal Drafting yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kediri bertujuan untuk memastikan peraturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jadi perlu diberikan pemahaman agar setidaknya mereka benar-benar paham bagaimana cara menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan benar,” jelasnya. 

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tamrin Simatupang menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Pelatihan Legal Drafting yang diikuti puluhan beberapa OPD Pemkab Kediri. 

Pasalnya, dari seluruh Diklat Legal Drafting yang ada di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri merupakan daerah kedua setelah Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Menurut Tamrin, hal ini merupakan wujud kemandirian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN.

Lebih lanjut, Tamrin juga telah menyiapkan sesi seminar dalam pelatihan tersebut agar setiap peserta mampu mengutarakan rencana yang telah dibuatnya. Dengan demikian, Tamrin berharap pelatihan ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Harapannya dengan adanya pelatihan ini Pemkab Kediri kedepannya dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak perlu diajukan atau diuji ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.(Mar)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below