Foto: Suasana penyerahan sertifikat secara simbolis di pendopo Desa Karangdagangan.
Kabarjagad.id, Jombang – Ratusan warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo mendapatkan Pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahap pertama tahun anggaran 2022.
Bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga di empat dusun, kami serahkan hari ini sebanyak 500 bidang, tahap berikutnya, Senin 16 Januari 2023, 750 bidang dengan jumlah keseluruhan 1250 sertifikat, tutur Kepala Desa Karangdagangan H. Tambit usai membagikan sertifikat secara simbolis di pendopo desa setempat, Rabu (11/1).
Dikatakan Kades Tambit, mulai pendaftaran sampai pembagian hari ini kurang lebih lima bulan. Pembagian PTSL membuktikan kalau warga sudah memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah dan membuktikan kalau Pemerintah Desa Karangdagangan telah melaksanakan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan warga yang ada di Desa Karangdagangan ini, ujarnya.
Alhamdulillah momen yang dinantikan warga Desa Karangdagangan ini dihadiri Camat Bandarkedungmulyo Hariyanto, Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang dan sejumlah perangkat desa. “Pada hari ini Rabu pemerintah desa bersama BPN bisa menyalurkan sertifikat PTSL kepada para penerima, ucap Kades Tambit.
Camat Bandarkedungmulyo Hariyanto memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Karangdagangan H. Tambit, yang sudah banting tulang untuk suksesnya PTSL. Ini semua berkat kerjasama support kepala desa dan seluruh panitia PTSL. “Jadi semuanya harus berterimakasih kepada kepala desa atas suksesnya pembagian sertifikat yang hari ini dibagikan kepada warga Desa, jelasnya.
“Juga ucapan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang yang sudah memberikan sertifikat gratis yang hanya membayar Rp 150.000 untuk biaya patok dan materai yang sangat murah sekali alias gratis. Ini harus digunakan sebaik-baiknya dan disimpan sebaik-baiknya, pesan Camat Hariyanto.
Lanjut Camat Hariyanto, kalau mau disekolahkan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan berapa. Jangan minjam di bank melebihi kekuatan usaha. Ini wajib disyukuri bersama karena warga desa Karangdagangan sudah disahkan pemerintah mendapatkan sertifikat massal secara gratis.
Sertifikat ini harus disimpan baik-baik jangan dipinjamkan kepada siapapun karena ini haknya penerima. Untuk itu, Pemerintah Desa Karangdagangan saya acungi jempol karena sudah bisa masyarakat nya mendapatkan program PTSL dan mendapatkan sertifikat dari BPN Kabupaten Jombang.
Camat berharap, kedepan Karangdagangan untuk lebih baik dan lebih maju utamanya tentang kesejahteraan. Saya sudah melihat sendiri dan sudah sudah 2 tahun disini, Dusun Karangasem, Karangdagangan, Doro, dan Karangturi orang nya sangat aktif dalam kegiatan usaha utamanya bertani dan berdagang semua mensejahterakan untuk keluarganya masing-masing.
“Bangunan rumahnya sudah bagus-bagus semuanya, termasuk infrastruktur nya juga sudah bagus sehingga kesejahteraan masyarakatnya yang dipimpin oleh H. Tambit diharapkan kedepan lebih bangkit, lebih maju lagi, semua program harus lebih maju Desa Karangdagangan tahun 2023 ini harus lebih maju dari pada tahun sebelumnya, tandas Hariyanto.
Sementara itu, Ketua Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang yang namanya tidak mau disebutkan saat wawancara mengatakan bahwa, program PTSL tahun 2022 Desa Karangdagangan, ia berpesan kepada warga agar sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik jangan sampai rusak dan jangan dipinjamkan kepada orang lain. Takutnya nanti menimbulkan permasalahan. Jadi harus benar-benar dijaga, ulasnya.
Untuk hari ini desa Karangdagangan mendapatkan 500 bidang, berikutnya 750 dari 1250 bidang. Sebenarnya PTSL ini bukan gratis karena warga dibebankan biaya sebesar Rp 150.000 untuk patok dan materai, sebagian lagi biayanya itu disubsidi oleh anggaran pemerintah. “Jadi untuk proses di pertanahan baik itu pengukuran pencetakan sertifikat dan lain sebagainya prosesnya di BPN sudah dibiayai oleh anggaran pemerintah, lanjutnya.
Untuk pra, pra nya itu kan masih di desa belum ke BPN karena ada surat keputusan bersama tiga menteri dan itu sudah diatur bahwa biaya untuk pra 150 ribu untuk patok, materai dan biaya foto copy. Jadi kalau dibilang gratis, ya tidak gratis, itu kewajiban yang harus dibayar sebelum pra, katanya.
“Pihaknya berharap, dengan adanya program PTSL di desa Karangdagangan ini, perekonomian tambah maju dan sertifikat atas hak yang dimiliki bisa menjadi permodalan,” pungkasnya.(Ash).