KJ, Jombang – Untuk mencegah terjadinya produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai, Dinas Komunikasi Informatika Pemerintah Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri Jawa Timur, melakukan penyuluhan di Balai Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam Jombang, Selasa (25/2/2020).
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, Nara sumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja.
Budi Winarno, menjelaskan, Penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai dilakukan di daerah penghasil tembakau. Sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka langsung dengan masyarakat dari berbagai unsur. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi dengan melalui media elektronik Radio Suara Jombang dan media Online. Penyuluhan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan untuk membantu mensukseskan pendapatan negara, karena salah satu sumber pendapatan negara terbesar adalah hasil cukai, ujarnya.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai untuk bersama-sama menyelenggarakan agenda yang dicanangkan oleh pemerintah, terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta barang apa saja yang terkena cukai. Diharapkan kepada seluruh peserta setelah mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai, agar membantu pemerintah untuk turut serta dan sebisa mungkin mensosialisasikan apa yang diperoleh dari Nara Sumber, kepada tetangga lingkungan terdekat,” harap Kadis Kominfo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja mengatakan, Untuk wilayah Jawa Timur, khususnya Kantor Bea Cukai Kediri pada tahun 2019 berhasil menyetorkan sumbangan penerimaan hasil cukai sebesar Rp 20,6 triliun. “Hasil ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 19,6 triliun. Sedangkan penerimaan secara nasional tahun 2019 mencapai Rp 208 triliun,” ungkap Nara Sumber Andiek.
“Kantor Bea Cukai Kediri meliputi wilayah kerja, Kabupaten/Kota Kediri, Jombang dan Nganjuk. Menurut data yang tercatat di Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai, di daerah tersebut terdapat 8 pabrik rokok dengan 3 golongan. Rokok ilegal yang melanggar hukum, yaitu rokok yang dalam proses pembuatannya atau peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan. Rokok yang masuk ilegal yakni rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC). Rokok ilegal rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu, atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai peruntukannya.
“Misalnya, pita cukai untuk rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga tidak sesuai tarif cukai nya, tidak sesuai personifikasi. Contoh, pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B. Selain rokok, barang kena cukai, seperti etil alkohol. Minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus kena cukai. Bagi yang melangggar, akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai dan Sanksi Denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jonto undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikitnya 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai,” pungkas Adiek.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah