Foto: Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat memberikan pemahaman ke peserta aksi.
Kabarjagad.id, Jombang – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan apresiasi kepada para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) yang melakukan aksi teaterikal berisikan aspirasi menjaga lingkungan, pada Kamis (8/12/2022).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, berkomitmen melakukan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup di Kota Santri ini. “Kepedulian Anjasmara, merupakan bagian dari partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolahan lingkungan hidup,” ujar Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum, Jum’at (9/12) kemarin.
Kadis LH menyebut, regulasi ruang terbuka hijau maupun konservasi, Pemerintah Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur. Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ruang terbuka hijau, Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang perlundungan mata air dan Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa diimbangi beberapa langkah strategis diantaranya:
“Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, kegiatan konservasi lahan dan mata air berbasis masyarakat. Melalui program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing (Berkadang) pada tahun ini, seluruh desa di Kabupaten Jombang wajib melakukan penghijauan lahan dengan anggaran lebih dari Rp 6 Milyar”.
Kendati demikian lanjut Kepala DLH, aspirasi dari aktivis lingkungan yang tergabung pada Anjasmara akan dijadikan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, sekaligus secepatnya menyusun peraturan pelaksanaan Perda nomor 5 Tahun 2011. “Ini nantinya diharapkan lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap pohon tepi jalan,” tegas Ulum.
Terkait penebangan pohon untuk pelebaran ruas jalan, peningkatan ruas jalan Denanyar-Megaluh sudah menjadi bagian dari RPJMD, mempertimbangkan tingkat kepadatan lalulintas dan pertumbuhan ekonomi di pusat kecamatan dan desa.
Ini sesuai peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, posisi pohon harus berada di luar ruang manfaat jalan. Sedangkan diwilayah jalan tersebut masih berada di bahu jalan. “Penebangan pohon tersebut tentunya akan memberikan dampak ekologi, karena itu di awal Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan rehabilitasi vegetasi dengan jenis, jumlah dan umuran yang sesuai, termasuk menanam pohon asem kembali sebagai tanaman endemik,” jelas Kadis LH Jombang. (Ash).