Gelaran sosialiasi tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu. (Foto: Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Batu melakukan sosialisasi perubahan tarif Pajak Air Tanah (PAT) kepada 120 wajib pajak air tanah, bertempat di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Jum’at (26/1/2024).
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah Pajak Air Tanah (PAT). Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.
Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Dalam kegiatan ini wajib pajak disosialisasikan tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai jelaskan bahwa perubahan tarif pajak atas tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, menurut Pj Aries, tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur.
“Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” kata Pj. Aries.
Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut menurut Pj Wali Kota Batu adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.
“Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” tambah Pj. Aries.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Eko Suhartono, dan mendatangkan narasumber Tenaga Ahli Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Bahrul Ulum Annafi, Kepala Bapenda, M Nur Adhim, dan Kabid Penetapan Bapenda Kota Batu. (Fur)