Foto : Wali Kota Maidi launching e-retribusi PBM.
Kabarjagad.id, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menerapkan retribusi secara electronic atau e-retribusi pada Pasar Besar Madiun (PBM) guna mencegah adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satu sumbernya adalah dari sektor retribusi para pedagang di PBM.
Bertempat di Lantai 3 pasar besar Madiun, Walikota Madiun, Maidi adakan Launching E – Retribusi serta pengenalan kolam renang PBM yang ada dilantai tersebut, pada Rabu, (24/5/2023) siang yang juga dogunakan sebagai sarana pembinaan terhadap para pedagang. Sistem ini dijalankan bekerja sama dengan Bank Jatim.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan e-retribusi ini bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“E-parkir dan e-retribusi ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Karena untuk optimalisasi pendapatan daerah, kalau pakai itu sudah sulit untuk bocor,” ujarnya.
Maidi juga menjelaskan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pendapatan daerah melalui retribusi.
“Dengan sistim ini para pedagang lebih percaya ke pemerintah karena uangnya langsung masuk sistem, karena sebelumnya uangnya dititipkan ke petugas yang keliling. Nariik,,narik,,narik,, kadang uang dibawa pulang, kalau tinggal separo ya yang disetorkan hanya separo,” tambahnya.
Hal ini juga dapat mempermudah para pedagang untuk membayar restribusi tanpa harus memberikan uang tunai kepada para petugas pasar.
“Sekarang pedagang tidak perlu lagi memberikan uang tunai kepada petugas penarik retribusi, tetapi cukup menempelkan kartu E-Retribusi pada alat yang dibawa keliling oleh petugas pasar,” tutur Maidi.
Dengan adanya pembayaran secara elektronik atau virtual, menurutnya, petugas hanya sebagai petugas, bukan petugas menjadi bendahara.
“Petugas itu ya petugas. Jangan petugas menjadi bendahara atau petugas keuangan.” pungkasnya. (EST)