KJ, Madiun – Pemerintah Kota Madiun Jawa Timur mengeluarkan edaran kepada pimpinan Instansi Pemerintah, Swasta dan warga masyarakat Kota Madiun terkait perpanjangan peningkatan kewaspadaan Covid-19. Surat edaran nomor 443.32/ 1538/401.023/2020 tentang perpanjangan kewaspadaan Covid-19, Senin (1/6/2020)
Dalam surat edarannya, walikota Madiun Drs.H.Maidi.SH, berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional dan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta masih adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Madiun
Maka dipandang perlu melakukan Perubahan Pertama atas Surat Edaran Walikota Madiun Nomor 443.32/1268/401.023/2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19.
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah dengan memperpanjang siswa belajar dari rumah yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
Perpanjangan penutupan Diskotek, Karaoke, Sunday Market, Warnet dan sejenisnya sampai dengan hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 dan diperbolehkan buka kembali pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 serta tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Pawarta: Djayrendy