Jatim  

Pencegahan Terhadap Tindakan Korupsi di Gresik, KPK Gelar Monev MCP

KJ, Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (19/11/2021). Monev oleh tim KPK tersebut dilaksanakan langsung di ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik. 

Monev dipimpin oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama. Mendampingi Bupati Gresik dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Gresik serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 

Kegiatan Monev MCP oleh tim dari KPK itu adalah untuk penyampaian catatan-catatan strategis dan sejumlah peningkatan prestasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gresik. 

Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik mengatakan, dalam Rakor tersebut ada 2 area khusus yang dilaporkan yaitu, Manajemen Aset khususnya Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah. Sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama Kepala Daerah atas program pemberantasan korupsi terintegrasi. 

Ia mengatakan, dua area yang diintervensi dalam kegiatan MCP itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi di Gresik. Oleh sebab itu, Gus Yani berharap berdasarkan hasil Monev tersebut semestinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus berbenah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. 

“KPK lembaga yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai antisipasi terhadap segala tindakan yang berpotensi korupsi di tanah air,” kata Gus Yani. 

Dirinya melanjutkan, hal itu juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik menyambut baik kewenangan ini. Salah satu strategi yang diterapkan KPK adalah menggunakan metode MCP. Sebuah metode yang fokus memantau area tertentu yang dianggap rawan terjadi penyelewengan,” ujar Gus Yani. (hms/aj)

Bagikan

Tinggalkan Balasan