Jatim  

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Oleh Bapenda Jombang “Data Akurat, Pendapatan Daerah Meningkat”

Foto : Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang Muh. Satria monitoring dan evaluasi Pendataan PBB-P2 di Kecamatan Wonosalam.

Kabarjagad, Jombang – Sejak dilimpahkannya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 dari KPP Pratama Mojokerto ke Pemerintah Kabupaten Jombang, tercatat belum pernah dilakukan pemutakhiran data Wajib Pajak dan Obyek Pajak PBB-P2 secara menyeluruh sebagai salah satu mata Pajak Daerah pada tahun 2014.

Waktu itu urusan Pendapatan masih ditangani DPPKAD yang lebih fokus pada tata pengelolaan keuangan daerah, sehingga dilakukan pemutakhitan data PBB-P2 dan belum menjadi prioritas. “Namun ketika Pemerintah Daerah dipacu untuk lebih mandiri dan tertib dari sisi pemenuhan kebutuhan keuangan daerahnya masing masing, maka pilihan untuk meningkatkan porsi Pendapatan Asli Daerah dalam APBD tentunya sudah tidak dapat ditawar kembali, ungkap Kepala Bapenda Jombang Hartono melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Muh. Satria, Selasa (15/10).

Seiring telah ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA Kabupaten Jombang dibawah kepemimpinan Hartono, terus bergerak dan melakukan inovasi utamanya dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, ujar Satria.

Dasar Hukum : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang yang baru didirikan pada Januari 2017, kini mengemban peran yang cukup strategis dalam memacu penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Jombang, baik dalam pembentukan kebijakan perpajakan, maupun dalam pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Dikatakan Alumnus STPDN ini bahwa, salah satu hal penting yang telah dilakukan adalah menginisiasi dan mengawal pembentukan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari UU dan PP yang berlaku pada saat ini.

“Ketentuan ini secara tidak langsung mengamanahkan Bapenda untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pemutakhiran data Pajak Daerah, terutama data Pajak PBB-P2. Sesuai Surat Keputuan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/149/415.10.1.3/2024 dibentuklah Tim Pelaksana Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Jombang tahun 2024. Tim ini diketuai langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah melibatkan seluruh personil Bapenda, Camat, Kades/Lurah dan Sekretaris Desa seluruh Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Pelaksanaan : Adapun Pendataan PBB-P2 tahun 2024 kali ini memiliki tujuan antara lain, Meningkatkan Potensi Pajak Daerah, Akurasi Data PBB-P2, Terwujudnya database PBB-P2 yang update, Pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional, Meningkatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak.

Menurut Magister Manajemen dan Kebijakan Publik ini, pelaksana dari Kegiatan Pendataan PBB-P2 adalah petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemerintah desa guna membantu Bapenda antara lain Petugas Penunjuk Lokasi per Dusun, Petugas Pengentri Data E-SPOP dan Petugas Pemutakhiran peta, pada 306 desa/ kelurahan dengan total seluruhnya 2589 orang.

Sedangkan untuk launching kegiatan Pendataan PBB-P2 tahun 2024 telah dilaksanakan pada 23 April 2024 di
Pendopo Kabupaten Jombang, dihadiri Forkopimda, Kepala Bapenda, 21 Camat dan 306 Kades/Lurah.

Lanjut, kegiatan ini akan berlangsung mulai bulan Mei 2024, dengan 2 tahap pelaksanaan. Yaitu Tahap 1 mulai 1 Mei s/d 31 Juli 2024 pada 179 desa di 12 Kecamatan (Jombang, Tembelang, Megaluh, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Mojoagung, Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu dan Ngusikan). Sedangkan Tahap 2 mulai 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024 pada 127 desa di 9 Kecamatan (Diwek, Jogoroto, Gudo, Perak, Bandar Kedungmulyo, Ngoro, Mojowarno, Bareng, dan Wonosalam). Masing-masing Tahapan sampai saat ini telah melalui rangkaian kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Selain itu lanjut Satria, Bapenda juga menugaskan para staf dan pejabat struktural di lingkup Bapenda Jombang untuk mendampingi setiap desa, baik sebagai Koordinator Wilayah (lingkup Kecamatan) maupun Koordinator Pelaksana (lingkup 5-6 Desa per Kecamatan) guna efektifitas pendataan dan membantu memecahkan berbagai permasalahan yang mungkin timbul saat pendataan di desa.

Untuk capaian hingga 30 September 2024, sebagian besar desa sedang berupaya menyelesaikan target bidang yang dientri pada aplikasi E-SPOP masing-masing. Sementara itu, sejumlah 74 Desa saat ini telah dinyatakan selesai pendataan PBB-P2. Adapun target penyelesaian pendataan ini sampai dengan 31 Oktober 2024.

Lebih lanjut Satria mengatakan bahwa, Kepala Bapenda optimis kegiatan ini selesai tepat waktu, jika melihat semangat dan komitmen seluruh desa dalam melakukan pendataan. Walaupun terdapat beberapa kendala teknis (seperti jaringan internet di lokasi pelosok, dll) saat di lapangan, seluruh petugas langsung secara gotong royong saling membantu dan berkoordinasi untuk mencari solusinya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang berharap, setelah Pelaksanaan Pendataan PBB-P2 tuntas bulan Oktober ini, Bapenda masih akan menyempurnakan zona tiap desa, dimana hasilnya dapat digunakan sebagai bahan penetapan PBB-P2 pada tahun 2025. Pj Bupati Jombang, Bapak Teguh Narutomo pada saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan dan Pendataan PBB-P2 tanggal 19 September 2024.

“Kegiatan Pendataan PBB-P2 secara serentak yang dilakukan Bapenda kali ini adalah inovasi yang cukup strategis, guna optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2, sekaligus mengakurasi Data Wajib Pajaknya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Jombang. Dampaknya diharapkan akan meningkatkan kepuasan publik atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya di Bidang Pajak Daerah,” tandas Muh. Satria.(Ash). 

Bagikan

Tinggalkan Balasan