KJ.Madiun – Penilangan kepada pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berlaku 1 September 2020.
“Insya Allah akan mulai diterapkan mulai 1 September 2020, bisa juga mundur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Ansar Rasidi, Selasa (24/8).
Menurutnya, saat ini e-tle masih dalam tahapan teguran setelah dilakukan sosialisasi. Mulai tanggal 22 sampai akhir Agustus mendatang. “Tahapan teguran disampaikan kepada pelanggar dari Satlantas, baru nanti penerapan,” ujarnya.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Estin Dian Marsasti, menambahkan dalam kamera pintar e-tle mampu menangkap gambar 300 pelanggar dalam setiap harinya.
Namun, dalam penyaringan atau sampling yang betul-betul dalam bentuk pelanggaran hanya 50 pelanggar atau sekitar 20 persen yang memenuhi unsur pelanggaran.
“Misalnya, tidak pakai helm, sabuk pengaman, mengoperasikan handphone saat berkendara walaupun berhenti di lampu merah, kecuali minggir berhenti dan mengamankan diri,” jelasnya.
Tren pelanggaran terbanyak ditunjukkan pada pelanggaran marka lampu merah, menerobos dan tidak menggunakan helm yang mencapai 85 persen.
“Sampai saat ini masih belum ada yang dilayangkan untuk teguran. Karena kita juga berhati-hati ya dengan sampling, harus betul-betul terbukti melanggar. Karena tidak semua pelanggaran bisa disajikan dalam barang bukti elektronik,” pungkasnya.(djay)