Jatim  

Pengembang Serahkan Sertifikat PSU kepada Pemkot Batu

Foto : Penyerahan sertifikat PSU oleh pengembang Perumahan kepada Pemkot Batu di kantor sementara Kejari Batu.

Kabarjagad.id, Kota Batu – Penyerahan sertifikat PSU ke Pemkot Batu oleh pengembang Perumahan Desa Mojorejo melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (29/5/2023).

Penyerahan sertifikat Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tersebut, diserahkan kepada pemerintah Kota Batu melalui mediasi tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu, berlangsung di kantor sementara Kejari Batu, Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu Muhammad Bayanullah, SH, MH, Mkn.

“Hari ini, bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, giat penyerahan sertifikat Fasiltas Umum (Fasum) PSU oleh pengembang perumahan kepada Desa Mojorejo,untuk diteruskan dan diserahkan secara langsung kepada Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu,” paparnya

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa atas bantuan hukum tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu, yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (dirinya).

“Dimana sebelumnya tim JPN Kejaksaan Negeri Batu telah bertindak sebagai mediator dan berhasil mendamaikan antara pengembang perumahan dan pemerintah Desa Mojorejo, Kota Batu,” ujarnya.

Proses penyerahan sertifikat PSU tersebut, ujar dia, disaksikan secara langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu, hingga menemui titik islah diantara kedua belah pihak.

“Dengan diserahkannya sertifikat PSU kepada pemerintah Kota Batu tersebut,kita berharap proses percepatan penyerahan PSU di Kota Batu dapat segera terselesaikan,” harap dia.

Tambahnya, dengan audiensi penyelesaian permasalahan terkait percepatan penyerahan PSU, yang dihadiri dirinya dan tim JPN Kejari Batu bertindak selaku mediator antara Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (DPKP) Kota Batu, dengan pemerintah Desa Mojorejo, dan pengembang perumahan di Desa Mojorejo Kota Batu.

“Dapat memberikan arahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, kedepan akan dapat diketahui bersama kendala-kendala yang dihadapi dalam rangka percepatan penyerahan PSU, dan proses penyerahan PSU dapat segera rampung,” pungkasnya. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan