Foto: Suasana depan Kantor Desa Barongsawahan saat warga protes ketidakhadiran Pj Kades Eko Prasetyo.
Kabarjagad, Jombang – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang segera dilaksanakan. Sedikitnya ada empat orang yang mendaftar sebagai calon peserta KDAW.
Pendaftaran ditutup pada Selasa 29 Oktober 2024 persis pada pukul 15.00 WIB. Panitia telah menerima berkas pendaftaran 4 calon.
Masing-masing adalah Imam Saputro seorang pengusaha sekaligus tokoh pemuda bergelar sarjana, Enjela Laksari Sastri Hidayani merupakan tim penggerak PKK atau isteri perangkat desa, selanjutnya Solikatus Sakdiyah yang merupakan mertua dari Enjela Laksari Sastri Hidayani atau ibu dari perangkat desa dan yang terakhir adalah Tri Destyo Lulas Bono mantan Kepala Desa Barongsawahan.
Keempatnya sudah menyetorkan berkas formulir kepada panitia sebelum ditutupnya pendaftaran.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi rasan-rasan dan dipersoalkan warga, salah satunya adalah Ketua Panitia KDAW dianggap kurang memahami aturan.
Hal itu diungkap warga saat ada berkas salah satu calon bernama Tri Destyo yang dinilai kurang.
Warga menyebut Tri sapaan Gendon seharusnya melampirkan surat keterangan tidak dalam perkara hukum dari Pengadilan Negeri (PN) setempat sama seperti calon lainnya. Namun warga menyebut khusus Tri Destyo tidak perlu melampirkan surat dari PN, melainkan hanya surat keterangan yang dibuat oleh yang bersangkutan saja.
“Masak semua melampirkan surat dari Pengadilan hanya Pak Tri Destyo saja yang tidak, tapi tetap diterima. Apakah sebelumnya panitia tidak sosialisasi aturan, tau seperti itu ya tidak usah ke Pengadilan tinggal semua calon membuat surat pernyataan sendiri saja,” ujar warga berinisial B saat diwawancarai, Selasa (29/10/2024).
Sumber ini menyebut, ketiga calon berkasnya sudah dicek oleh panitia dan langsung selesai, namun untuk berkas calon bernama Tri Destyo panitia seperti kebingungan dan seakan tidak faham dengan aturan.
Bahkan panitia memeriksa berkas Tri Destyo lebih sari satu jam, sementara calon yang lain sudah selesai bahkan masing-masing sudah pulang.
“Masak yang lain cepat, berkasnya Pak Tri Destyo lama diperiksanya, kayak ada negosiasi saja, seharusnya panitia tegas dan memahami dulu aturannya,” protesnya.
“Bahkan saat semua calon sudah pulang tinggal Pak Tri Destyo saja yang disitu kayak orang debat dengan panitia,” sambungnya.
Warga menginginkan panitia benar-benar membaca aturan dan menerapkannya, agar KDAW berjalan kondusif. Disisi lain warga berharap obyektifitas dan ketegasan panitia dalam menegakkan aturan pemilihan KDAW.
Selain itu, ada lagi yang membuat warga semakin kecewa, yaitu Penjabat (Pj) Kepala Desa Barongsawahan Eko Prasetyo tidak berada dikantor desa sejak pagi saat penutupan pendaftaran dan panitia melakukan pengecekan berkas calon peserta KDAW.
“Pj Kades juga tidak ada dari pagi, padahal desa lagi sibuk-sibuknya, ditambah panitia yang kurang tegas dan kurang memahami aturan. Seharusnya Pj Kades datang dan seharusnya BPD juga datang,” tandasnya.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua Panitia KDAW Barongsawahan Makruf saat diwawancarai membenarkan pihaknya telah menerima berkas 4 calon peserta KDAW pada Selasa (29/10/2024).
Disinggung adanya berkas yang kurang salah satu calon peserta pihaknya menyebut tidak ada. Dia mengakui jika itu merupakan kesalahan panitia ceklist saja.
“Tidak ada, itu hanya salah faham juru ceklist, tidak benar bahwa berkas yang bermaterai dua itu memang ada,” kata Makruf kepada sejumlah wartawan.
Dia menyebut untuk berkas tidak dalam perkara pidana tidak perlu meminta ke pengadilan, melainkan cukup membuat pernyataan sendiri bermaterai.
“Berkas tidak sedang dalam perkara pengadilan, tidak sedang dalam tahanan itu cukup pernyataan pribadi dan bermaterai,” katanya.
Menurut Makruf, aturan itu didapatkan olehnya setelah dia melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Setelah saya koordinasi dengan DMPD tidak perlu meminta pengadilan cukup surat pernyataan bermaterai saja, itu sesuai dengan Perbub yang saya umumkan,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Makruf untuk verifikasi berkas calon peserta KDAW cukup dilakukan oleh panitia.
“Kalau verifikasi cukup panitia tidak melibatkan kecamatan atau DMPD ini berdasarkan Perbup 34 Tahun 2021 dan Perbup 43 Tahun 2022,” katanya.
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi dan kemudian penetapan. Penelitian nanti malam sampai besok. Setelah diteliti langsung ditetapkan,” ujar Makruf.
Dia menjelaskan, dalam pemilihan KDAW tidak ada istilah kesempatan untuk pembetulan berkas atau kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang.
“Ini tidak ada pembetulan berkas yang kurang lengkap,” tegasnya.
Dibeber olehnya, adanya 4 calon peserta ini menjadikan proses KDAW lebih panjang. Karena menurut dia maksimal calon hanya 3 orang tidak boleh lebih, jika itu terjadi maka 1 calon harus dieliminasi berdasarkan penilaian poin.
“Ini kan 4 calon jadi nanti ada penilaian dulu, yang dijadikan penilaian adalah mulai dari lamanya menjabat, atau dia punya SK kelembagaan dan lain-lain,” tuturnya.
“Yang ikut itu 3 kalau lebih dari tiga, yang 1 harus dieliminasi,” sambung dia.
Sementara untuk metode pemilian, akan ada musyawarah terlebih dahulu. “Nanti kita akan ada Musdes ditentukan dengan sistem aklamasi atau sistem voting,” lanjutnya.
“Yang memilih adalah perwakilan kelembagaan di dusun masing-masing yang memiliki SK, seperti Toga (Tokoh Agama), Tomas (Toko Masyarakat), RT, RW, BPD dan Takmir Masjid. Ada 151 orang pemilih, akan digelar di kantor desa sini,” ungkapnya.
Dia menandaskan, dalam dekat ini akan ada pengumuman antara tanggal 1 atau 2 November 2024 dan pemilihan akan digelar pada tanggal 6 November 2024.
“Diumumkan penetapan kira-kira kalau tidak tanggal 1 ya tanggal 2, pemilihannya insya Allah tanggal 6,” pungkasnya.
Sementara Pj Kades Barongsawahan Eko Prasetyo melalui sambungan WhatsApp nya menjelaskan “Hari Selasa pagi saya ke Surabaya mendampingi Hippa terkait penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kemenpu terkait dana bantuan yang diterima Hippa…
Siangnya sudah saya sampaikan ke teman-teman bahwa yang minta tanda tangan agar ke Inspektorat jam 14…. Saya tidak ke desa karena sorenya jam 19 saya diundang rapat dengan panitia.
Bisa sampean bayangkan saya dari Surabaya kemudian ke barongsawahan kemudian pulang kemudian sorenya balik lagi ke Barongsawahan…
Makanya saya sampaikan agar yang butuh tanda tangan ke kantor Inspektorat Dan saya yang mendorong agar di Dusun Barong itu ada 1 calon sehingga masing-masing dusun ada calonnya, tandas Pj Eko.(Ash).












