Foto : Suasana bersama Kejari Jombang (nomor 5 dari kanan) dan awak media usai konferensi pers.
Kabarjagad, Jombang – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar beserta jajarannya melaksanakan Konferensi Pers pencapain kinerja Kejaksaan Negeri Jombang dan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa 10 Desember 2024.
Kejari Jombang Nul Albar membeberkan hasil kinerja tahun 2024 yang mengalami kenaikan signifikan sehingga mendapatkan penghargaan Tipologi Tipe A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RI) pada Kamis 31 Oktober 2024.
Pada Jum’at, 06 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan penyuluhan hukum “Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi di Aula SMA Negeri 2 Jombang dihadiri sekitar 150 siswa dan seluruh kepala sekolah SMA se-Kabupaten Jombang.
Kejari Nul Albar juga menyampaikan paparan Profil Kejaksaan Negeri Jombang dan Seksi Tindak Pidana Khusus terkait Tindak Pidana Korupsi. “Ini sebagai ajang pengenalan dan pencegahan hukum tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Kemudian pada Senin, 09 Desember 2024, upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang diikuti seluruh Pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
“Upaya Paksa (Sita Eksekusi an Terpidana Erni Erawati), kami melaksanakan Penyegelan terhadap Bangunan dan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/ Desa Plandi, Kecamatan Jombang seluas 320 m² sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1486 atas nama Erni Erawati. “Penyegelan ini disaksikan dua warga sekitar dan Jaksa Eksekutor dalam perkara itu,” jelasnya.
Selanjutnya, penyerahan empat sertifikat aset ruko Citra Niaga milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada Senin, 09 Desember 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jombang dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Teguh Narutomo bersama Forkopimda Jombang, Sekda, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan beberapa Instansi terkait.
“Empat HGB yang diserahkan adalah HGB yang diperpanjang selama 20 tahun terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2033 tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu, HGB Nomor 629 atas nama Alexander Haliem. HGB Nomor 635 atas nama Alexander Haliem. HGB Nomor 636 atas nama Alexander Haliem dan HGB Nomor 903 atas nama Hasan Ansori.
Terhadap HGB tersebut dilakukan pembatalan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 16/Pbt/BPN.35/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dan Aset tersebut dikembalikan ke Pemkab Jombang melalui Kejaksaan Negeri Jombang.(Ash).