Jatim  

Polemik Pabrik Rokok dan Warga, Pertemuan Mediasi di Pendopo Kecamatan Singosari Temui Jalan Buntu 

Pertemuan mediasi di pendopo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (13 Maret 2024). Dan Ketua RW 15 Perumahan Candirenggo Asri, Kelurahan Candirenggo, Eko Marhaeniyanto. (Foto: Fur/KJ)

Kabarjagad.id, Malang – Langkah rapat koordinasi dan mediasi di pendopo Kecamatan Singosari pada hari rabu tanggal 13 Maret 2024 yang lalu, sebagai upaya penyelesaian polemik pendirian pabrik rokok di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan Warga RW 15 Kelurahan Candirenggo masih menemui jalan buntu.

Pertemuan Rapat koordinasi dan mediasi dihadiri para pejabat Dinas terkait Kabupaten malang, Owner pabrik rokok PT Cahaya Sumber Kasih, Muspika Kecamatan Singosari, Lurah Candirenggo, Ketua RW 15, Ketua RW 08, para ketua RT dan warga, serta LSM.

Ketua RW 15 Kelurahan Candirenggo, Eko Marhaeniyanto, Ia mengaku bahwa dalam rapat pertemuan di pendopo Kecamatan Singosari hanya memenuhi undangan dan menghadiri saja, bukan kapasitas dalam mengambil keputusan, baik menolak maupun menerima apa yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan itu, kita hanya menghadiri undangan saja, kita tidak ada kapasitas menolak maupun menerima apa yang disampaikan, kita hanya mendengarkan saja,” ungkapnya saat ditemui awak media di kediamannya Ketua RW 15 Perumahan Candirenggo Asri, Kelurahan Candirenggo, Singosari, kamis (14/3/2024) malam.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Owner pabrik rokok PT Sumber Cahaya Kasih mempresentasikan maksud, tujuan dan juga dampak-dampak positif dengan berdirinya pabrik rokok tersebut. Owner juga mengakui belum mengantongi ijin sama sekali.

“Disitu saya langsung intrupsi dan kroscek, karena berbeda apa yang disampaikan oleh Bu Lurah bahwa sudah ada ijin OSS dari atasan, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara, ownernya menyampaikan bahwa belum punya ijin sama sekali, nanti akan kebuka semuanya. Jadi, secara faktualnya bahwa pembangunan pabrik rokok ini belum ada ijin,” kata Ketua RW 15.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah tahun 2020, lahan tersebut adalah A1 A2 yang peruntukannya hanya untuk perumahan dan perdagangan, sekolahan, bukan untuk industri.

“Sedangkan lahan yang bisa digunakan untuk Industri Rokok itu boleh di Banjararum bukan di Candirenggo, di Perda tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Singosari,” tutur Eko.

Ditanya terkait adanya win-win solusi pada pertemuan rapat dan mediasi di pendopo Kecamatan Singosari, Ketua RW 15 Eko mengaku belum menemukan kalimat win-win solusi tersebut.

“Saya tidak menemukan kalimat itu, karena kami tidak dalam kapasitas untuk bergaining, kami hanya menghadiri pertemuan dan menyampaikan apa yang menjadi keresahan warga, jadi tidak ada win-win solusi. Mungkin yang dimaksud itu nanti akan ada pertemuan berikutnya. Namun pertemuan berikutnya itu tidak ada garansi bahwa kami akan sepakat,” seru Ketua RW 15.

“Planing semula, pertemuan akan diadakan setelah tarawih, namun barusan saya mendapatkan informasi, yang pertama bahwa silaturahmi Owner kepada warga RW 15 tidak bisa dilaksanakan selama bulan Ramadhan ini. Dan informasi kedua, mulai hari ini bego-nya (alat berat) sudah tidak beroperasi dan sudah ditarik ke Gondanglegi,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Singosari, Agus Nuraji ketika dikonfirmasi menyampaikan, “Colling down dulu mas bulan puasa,” ujarnya dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan