Kabarjagad, Kediri – Dunia jurnalistik di Kediri tengah memanas. Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan pers.
Kasus ini langsung memicu reaksi tegas dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori.
Melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan polisi wajib memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
”Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers.
Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers.
Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers.
Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers.
Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan.
Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, ‘coca-coba’,” tegas Hartanto.
Pernyataan keras ini menjadi sorotan, mengingat kasus pelaporan jurnalis kerap menjadi perdebatan sengit antara kebebasan pers dan penegakan hukum.
Dukungan terhadap sikap PJI pun mulai bermunculan di kalangan insan pers dan pegiat kebebasan berekspresi. (Az)