Jatim  

Polisi Diminta Hentikan Kriminalisasi Pers, Ketua Umum PJI Beri Peringatan Keras‎

Kabarjagad, Kediri – Dunia jurnalistik di Kediri tengah memanas. Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan pers.

‎Kasus ini langsung memicu reaksi tegas dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori.

‎Melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan polisi wajib memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

‎”Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers.

‎Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers.

‎Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers.

‎Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers.

‎Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan.

‎Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, ‘coca-coba’,” tegas Hartanto.

‎Pernyataan keras ini menjadi sorotan, mengingat kasus pelaporan jurnalis kerap menjadi perdebatan sengit antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

‎Dukungan terhadap sikap PJI pun mulai bermunculan di kalangan insan pers dan pegiat kebebasan berekspresi. (Az)

Bagikan

Tinggalkan Balasan