
KJ, Lumajang – Setelah dikeluarkannya perusahaan Q-NET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA/PT. QNI) dari keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Q-NET juga terancam tidak diperpanjang Surat lzin Usaha Penjualan Langsungnya (SIUPL) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Permohonan izin yang diajukan oleh Direktur utama Q-NET yakni Stevenson Charles (WN Malaysia) belum diperpanjang oleh Kemendag karena banyaknya persyaratan administratif yang tidak mampu dilengkapi oleh perusahaan Q-NET Persyaratan administrasi tersebut akan sulit di lengkapi karena Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Q-NET sangat jelas, yakni memanipulasi Sistem sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah perusahaan money games yang merugikan ratusan ribu masyarakat Indonesia.
Sudah selayaknya perusahaan tersebut dibubarkan dan para aktor intelektualnya harusnya dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan investasi serta menyebabkan banyak korban berjatuhan.
Sampai saat ini dalam menjalankan penipuan Investasi di Indonesia, Q-NET tidak sendirian. Tercatat ada 3 perusahaan sekaligus yang berbagi peran dalam menjalankan aksi penipuannya yakni PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan juga PT. Wira Muda Mandiri. Inilah sindikat white collar crime terheboh tahun ini lantaran mereka telah menjalankan aksinya selama 21 tahun di Indonesia tanpa tersentuh oleh Hukum.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang Sulawesi Selatan menerangkan “Saya tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Siapapun orang yang berada di dibalik kasus Q-NET akan saya seret ke Meja Hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku sangat canggih dalam merancang Sistem sedemikian rupa sehingga sulit untuk melihat celah pelanggarannya.
Namun dengan pengetahuan dan kejelian para penyidik Tim Cobra, satu persatu pelanggaran yang dilakukan oleh Q-NET dapat kami bongkar. Seperti halnya Skema pemasaran yang mereka daftarkan di Kemendag adalah Skema matahari, Sedangkan Skema pemasaran yang mereka jalankan kepada customer adalah model binari.
Tujuan mereka yang penting dapat Legalitas untuk di pamer kepada publik, tapi yang dijalankan berbeda dengan izinnya. Izinnya model matahari tapi yang di jalankan model binari.
“Disamping itu, produk Amezcua Cakra, amezcua Geometri dan Amezcua Bio Disk yang mereka pasarkan dengan dalih dapat meningkatkan energi tubuh serta dapat melawan Medan Elektro Magnetik dan menjaga kesehatan syaraf, sulit untuk dibuktikan. Bahkan permohonan izin produk Q-Net tersebut sebagai alat kesehatan ke pihak Kemenkes ditolak sehingga produk tersebut tak memiliki izin edar sebagai alat kesehatan. Ancaman hukuman mendistribusikan alat kesehatan tanpa izin adalah 15 tahun penjara”ujarnya
Dalam penggerebekan kami di kantor Q-Net Jakarta, di dalam gudang juga hanya ada 12 jenis produk, sedangkan di websitenya ada ratusan jenis produknya. Di dalam website tertera perhiasan dan juga jam tangan, tetapi di gudangnya sama sekali tak ditemukan kedua barang tersebut. Ini menandakan kalau sebenarnya perusahaan Q-NET tidak menjual barang tersebut, mereka hanya berfokus pada produk yang tak berguna, namun berharga mahal sebagai kedok untuk menjalankan money game.
“Produk yang mereka pasarkan ternyata tak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merek, ini artinya produk seperti Amezcua Cakra ataupun Amezcua Geometri tidak jelas dari mana mereka peroleh,” ujarnya
Hasil penelusuran di toko online, harga barang tersebut hanya berkisar antara 400 ribu-1,5 juta Rupiah, Sedangkan mereka menjual dengan harga diatas 7 juta Rupiah. Sangat jelas kalau produk tersebut hanya sebagai kedok untuk bisnis money games”
“Bahkan temuan terbaru kami Q-NET juga memasarkan jasa di dalam websitenya. Padahal didalam peraturan Menteri Perdagangan, jasa dilarang untuk diperdagangkan dalam penjualan langsung. “Untuk menjerat perkara ini.
Pawarta kabarjagad : Agus Situju Haerah