
KJ, Jombang – Perangkat Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Jombang, Hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jombang untuk mencari solusi Pencairan Dana Desa Tahun 2020, Jum’at (14/2/2020).
Rapat koordinasi Komisi A itu terkait dengan problematika yang melilit Desa Mojowarno. Langkah ini dilakukan karena Dana Desa tahun 2019 sejak tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair. Sedianya Dana Desa itu cair pada bulan April dan bulan Nopember 2019 lalu. Anggaran DD itu terkendala LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) belum lengkap. Belum bisa diterima oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang. Akibatnya, untuk tahun 2020 ini, Dana Desa tersendat, belum bisa dicairkan.
Dalam hearing di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang ini, Tim diterima oleh Ketua Komisi A, Andik Basuki Rahmad (Golkar) bersama anggota Komisi A, Machwal Hudah (Gerindra), Isman (PAN), Kartiyono (PKB), Retno (Perindo). Turut mendampingi Warga Desa Mojowarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sholahudin Adi Sucipto, S.STP., M.Si, Camat Mojowarno Arif Hidayat, S.H., M.Si, Biro Hukum dan Inspektorat Pemkab Jombang.
Usai mengikuti hearing, Sekretaris Desa Mojowarno Poerwo Edy mengatakan, kendala yang dihadapi Desa Mojowarno adalah LPJ belum bisa diterima oleh Inspektorat karena masih ada pajak yang harus disetor, belum bisa dibayarkan. Kendalanya, rangkaian berkas SPJ belum bisa diterima sebagai LPJ karena ada pajak dari DD untuk tahun 2019 lalu sebesar Rp 73 juta yang belum disetor. Dari problem yang melilit Desa kami, sehingga kami minta solusi bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Poerwo Edy.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Andik Basuki Rahmad meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk berkenan memberikan solusi, bisanya mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 ini. Agar Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa yang selama ini tidak bisa cair bisa terealisasi. Harapan kami, problem ini bisa diselesaikan. Terutama kami minta kepada Kepala Dinas PMD untuk berupaya mencairkan ADD tahun 2020. Mengingat kewenangan ADD berada dikebijakan Pemerintah Daerah/Kabupaten. Komisi A juga menyarankan agar Pemerintah Desa Mojowarno melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang terkait dengan SPJ dana DD tahun 2019, kata Ketua Komisi A.
Secara terpisah, Kepala DPMD Sholahudin menjelaskan, terkait hasil hearing, prihatin terhadap kejadian yang menimpa Pemerintahan Desa Mojowarno, karena di dalamnya ada hak perangkat yang tidak bisa diterima. Siltap yang sedianya bisa diterima namun hingga kini hanya bisa cair pada bulan Juni tahun 2019 lalu. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan mengikuti peraturan yang ada, tidak mempersulit proses. Selama Pemerintahan Desa bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan tahapan dan proseduralnya, sebagaimana peraturan tidak ada yang dilanggar, kami tidak akan mempersulit,” pungkas Sholahudin.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah