Jatim  

Restoratif Justice Damaikan Masalah Penganiayaan di Desa Tulungrejo Kota Batu

Kabarjagad.id, Batu – Telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo Suliono yang juga sebagai Kepala Desa Tulungrejo, serta Kepala Desa Sumbergondo Hadi Purwanto, dan kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito, SH.MH, bertempat di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (9/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Tokoh Adat,Tokoh Agama, dua pelaku penganiayaan berinisial S dan U bersama Keluarga pelaku, serta Korban berinisial D (korban penganiayaan) bersama Keluarga Korban. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, hadir juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Sudharsono, SH. Bersama Kasubsi Pratut Fajar Kurniawan SH.

Kepala seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH.MH menyampaikan bahwa Kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat ini di lakukan di Punden Watu Gabang Desa Tulungrejo, karena Punden tersebut dianggap tempat yang sakral.

“Semenjak dahulu tempat ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan persoalan di Desa dengan damai santun dan tidak saling menjatuhkan atau saling menyalahkan dengan kata kata kasar,” ujar Kasi Intel Kejari Batu.

Ketua Adat sekaligus Kepala Desa Tulungrejo Suliono menyampaikan bahwa Desa Tulungrejo dari dulu tidak pernah ada permasalahan atau pertikaian dengan Desa Sumbergondo dan para pihak antara para pelaku dan korban agar saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan masing masing.

Selanjutnya Ketua Adat membacakan Tuntutan Adat kepada para pelaku dan korban karena masing masing juga mempunyai kesalahan meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Para Pelaku Wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan memberikan nafkah sampai bisa bekerja kepada Korban.
2. Para pelaku dan korban sama sama harus mendapat Sangsi adat dari masing-masing Desa karena sama sama mempunyai kesalahan.
3. Para pelaku dan korban Bersedia melaksanakan Denda adat masing-masing Desa.
4. Para pelaku dan korban sama sama mengakui perbuatannya dan kesalahannya serta menyesal atas kesalahan masing masing tersebut.
5. Para pelaku dan korban Tidak boleh ada dendam dan upload di Media Sosial saling sindir.

Pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan Bersalaman serta menandatangani Pernyataan Kesepakatan Bersama para pelaku dan korban serta di ketahui oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, Pemangku Adat serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Bahwa acara diakhiri dengan saling memaafkan antar pihak dan ditutup dengan doa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito, SH.MH mengungkapkan bahwa merasa salut dan bangga kepada Desa Tulungrejo yang sudah mempunyai hukum adat untuk menjaga perdamaian di Desa Tulungrejo serta para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada unsur pidananya. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan