Jatim  

Satpol PP Jombang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di Sumobito

Foto: Sumrambah, Wakil Bupati Jombang saat membuka sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Sumobito, Rabu (26/10/2022) malam.

Kabarjagad.id, Jombang – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dengan menggandeng para seniman yang dikemas dalam pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombang Jaya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito.

Dalam sosialisasinya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya Ludruk Jombang Jaya dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.

Wabup Sumrambah berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.

“Juga kepada para pengedar dan para penjual untuk tidak memperjualbelikan atau mengambil rokok yang tidak ada cukainya, ini semua bagian dari Bea Cukai untuk membangun infrastruktur maupun rumah sakit dan yang lainnya,” imbuh Sumrambah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

Kasatpol Thonsom Pranggono juga menyampaikan kalau kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat bahwa Cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional. “Kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” tegas Thonsom.

Perwakilan Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto dalam sosialisasinya memberikan pemaparan dengan cara Ludrukan, dikatakan Rudi “Kegiatan ini merupakan momen yang sangat penting untuk menyampaikan bahwa pada bulan Agustus 2022 kemarin, Bea Cukai Kediri mendapatkan tambahan target penerimaan APBN. Tambahan dari sektor Cukai sebesar Rp 2,5 triliun ini diberikan dari kantor pusat Kemenkeu ke kantor Bea Cukai Kediri yang semula 34 triliun menjadi 36,5 triliun, jelasnya.

Untuk mengetahui berapa angka 36,5 triliun itu besar bagi Indonesia kalau diproposisikan sama dengan 20% dari APBN sektor penerimaan cukai. Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, kata Rudi Suprianto.

“Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merek tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin”.

Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pasal 58 Barangsiapa menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada tidak berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandas perwakilan Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. (Zen).

Bagikan

Tinggalkan Balasan