
KJ, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun ini akan merehab sekitar 1.600 Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Anggaran tersebut berasal dari APBD maupun APBN tahun 2020, yang pelaksanaanya dibutuhkan pendampingan swadaya masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunanan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitorini menjelaskan jika sekitar 1.600 RTLH yang akan direhab, sebanyak 96 unit berasal dari DAK atau Dana Alokasi Khusus.
Sedangkan 504 unit dari APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2020, dan 1.000 unit berasal dari APBN dalam program bernama BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
“Untuk yang 600 unit dari DAK dan APBD itu sudah pasti. Yang 1.000 unit dari BSPS masih menunggu kepastian sebab masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tapi kemungkinannya sangat besar disetujui. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang mencapai 1.368 unit,” jelas Dwi Kamis (30/1) diruang kerjanya.
Dwi Puspitorini menerangkan, program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur keciptakaryaan yang meliputi akses air minum, sanitasi dan rumah layak huni.
Pihaknya Saat ini sedang melakukan sosialisasi dan edukasi, terkait pelaksanaan program rehab RTLH ini. Hal ini penting dilakukan, untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibangun adalah benar-benar layak dibantu.
Selain itu, sosialisasi juga untuk memastikan kesanggupan masyarakat sekitar titik rehab RTLH.
“Dana dari pemerintah bersifat stimulan. Karena itu harus ada bantuan dan kerja sama dari masyarakat dalam proses pembangunannya. Setelah kesanggupan itu ada maka program bisa dilaksanakan,” terang Dwi.
Ditambahkan, untuk rehab RTLH, dana dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing rumah.
Setelah material yang akan digunakan diantar ke titik rehab RTLH, dana tersebut langsung ditransfer ke toko material tempat penerima bantuan membeli bahan bahan kebutuhan bangunan itu.
“Jadi, penentuan penerima bantuan sosial peningkatan RTLH dimulai dari usulan kepala desa kepada bupati, selanjutnya akan diverifikasi oleh fasilitator RTLH. Hasil verifikasi itu akan dicantumkan pada dukumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang merupakan cikal bakal APBD,”tambah Dwi. (Agus Zahid)