Kabarjagad, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui ketua tim cagar budaya memberikan pernyataan kalau jalan raya Darmo nomer 30, bukan bangunan cagar budaya.
” Rumah yang berada di jalan raya Darmo dengan nomer 30 bukan bangunan cagar budaya, namun masuk dalam kawasan cagar budaya,” ujar Retno Hastijanti, selaku Ketua tim cagar budaya Kota Surabaya.
Memang jalan Darmo adalah kawasan cagar budaya, namun hanya beberapa rumah saja yang termasuk cagar budaya, untuk rumah atau bangunan yang sudah ada surat keputusan Wali Kota sebagai cagar budaya untuk melakukan rehab atau mengecat harus koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. (4/6/2025)
” Memang benar untuk beberapa rumah dan bangunan yang termasuk cagar budaya harus melakukan koordinasi ketika akan melakukan rehab atau pengecatan, namun untuk rumah atau bangunan yang bukan cagar budaya, namun masuk dalam kawasan cagar budaya sebisanya juga koordinasi pada kami, agar nantinya selaras dan sejalan dengan konsep kawasan tersebut, ” kata Retno saat jumpa pers di siola ruang disbudporapar.
Perlu diketahui untuk kompensasi bangunan atau rumah yang masuk kategori cagar budaya, dipastikan ada papan plakat cagar budaya dari pemkot surabaya dan mendapat kompensasi 50 persen pembebasan pajak. ( Ir)