Kabarjagad, Surabaya – Selaku penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya bersama instansi terkait melakukan sidak di tujuh tempat hiburan pada Jumat menjelang dini hari Sabtu.
Saat melakukan sidak tersebut menemukan dua tempat hiburan yang tetap beroperasi dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kedua tempat hiburan tersebut langsung disegel.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, melalui petugas penegak Perda, Anang, menyatakan dari tujuh lokasi yang disidak merupakan satu tempat biliar, dua restoran, dan empat distributor minuman keras.
“Hanya dua tempat hiburan yang melanggar aturan perwali nomor 116 dan perda,” tegas Anang.
Anang mengungkapkan, kedua tempat hiburan tersebut, yang memiliki izin sebagai restoran, terbukti menyediakan minuman beralkohol meskipun diperbolehkan buka selama Ramadan. Namun, peraturan melarang penjualan, pemajangan, dan penyediaan minuman beralkohol selama bulan suci.
Petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dan kartu identitas pengunjung. Pihak pengelola kedua tempat hiburan akan dipanggil dan diproses sesuai dengan Perda dan Perwali 116 tentang larangan penyediaan minuman beralkohol selama Ramadan.
Kasus ini juga melibatkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Kepemudaan Olahraga (Disbudpar), Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag), Polrestabes Surabaya, dan Cipta Karya.
Anang menambahkan selama Ramadan pihaknya penindakan serupa telah dilakukan beberapa kali terhadap tempat biliar yang menyediakan minuman beralkohol. Ia juga menekankan pentingnya izin dari KONI dan Disporapar bagi tempat usaha yang terkait dengan kegiatan olahraga dan pariwisata. (djp)