Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Kabarjagad, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernopol B-6695 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra menghadirkan saksi kunci, anggota Polisi Hariyanto, yang pertama kali tiba di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Hariyanto mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
“Saat itu kami sedang piket dan mendapat laporan adanya kecelakaan sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di lokasi, kami menemukan motor Honda Beat dengan kerusakan parah, bahkan rangka motor melengkung dan terpental sejauh 13 meter. Di sekitar lokasi juga ditemukan korban Aditya yang tergeletak sekitar 6 meter dari titik benturan,” ujar Hariyanto di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.
Menurut Hariyanto, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, Anthony tampak tidak nyambung saat diajak berbicara. Tes lanjutan menunjukkan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol. Polisi juga tidak menemukan adanya jejak pengereman sebelum tabrakan, yang memperkuat dugaan bahwa Anthony melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengantisipasi situasi di jalan.
“Dari hasil olah TKP dan analisa di lapangan, diperkirakan kendaraan melaju dengan kecepatan antara 90-100 KM/jam. Tidak ditemukan upaya pengereman, hanya goresan yang berasal dari motor yang terseret,” terang Hariyanto.
JPU Galih Diana Putra mendakwa Anthony telah mengemudi dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Salah satu korban selamat, Tulus, yang turut memberikan kesaksian, menyatakan bahwa dirinya melihat langsung mobil BMW tersebut menghantam sepeda motor secara brutal. Ia menyaksikan dua korban, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, tergeletak tak bernyawa di tempat. Tulus sendiri mengalami luka-luka bersama seorang warga negara asing bernama Romain.
“Saya mencium bau alkohol dari pengemudi BMW setelah kecelakaan. Semuanya terjadi sangat cepat. Motor saya terpental. Saya lihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar, dan Aditya ada di depan mobil,” ujar Tulus.
Tulus juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta untuk kerusakan motornya. Sementara Anthony mengakui seluruh kesaksian saksi tanpa bantahan.
Dari dakwaan terungkap bahwa Anthony sejak Sabtu malam telah menenggak minuman beralkohol bersama teman-temannya di sejumlah tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café dan Club Black Owl. Meski telah diperingatkan agar tidak menyetir, Anthony tetap nekat mengemudi hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.
Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan kedua korban mengalami luka berat akibat benturan keras. Selain menabrak tiga sepeda motor, mobil BMW juga sempat menghantam pohon di pinggir jalan karena Anthony membanting stir ke kiri.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (hfn/irm)