Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Lakukan Pungli Adminduk

Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan 

Kabarjagad, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Sidak ini bermula dari laporan yang diterima Wali Kota Eri melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pungli di kelurahan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Eri segera mendatangi kantor kelurahan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

“Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ujar Wali Kota Eri

Saat sidak, Wali Kota Eri langsung mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon untuk memberikan pengarahan. Wali Kota Eri juga meminta kejujuran dari oknum pegawai yang terlibat pungli, serta menginstruksikan semua pegawai untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan pungli, apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan.

Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Wali Kota Eri bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.

Wali Kota Eri memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena mau mengakui kesalahannya. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” kata Wali Kota Eri.

Cak Eri sapaan akrabnya meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali. “Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Cak Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.”Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegas Cak Eri.

Sebagai tindak lanjut, Cak Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B. Disamping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan, antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Cak Eri.

Ketiga, Cak Eri menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidaknya kali ini, Cak Eri masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.

“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,”imbuhnya.

Terakhir, Cak Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi. “Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (irm) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan