Jatim  

Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Jombang Kembalikan Uang Negara 1 Milyar Lebih

Foto: Kejaksaan Negeri Jombang saat mengembalikan uang negara ke kas daerah.

Kabarjagad.id, Jombang – Selama tahun 2022, seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jombang menyelamatkan/pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 1.118.469.000 (satu milyar seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah).

Pengembalian kerugian negara tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Denny Saputra Kurniawan dengan 4 perkara penyelidikan saat menggelar jumpa pers pada Kamis (29/12) diantaranya:

1). Penyelidikan penyaluran Pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian kabupaten Jombang Tahun 2019 yang telah ditingkatkan ke penyidikan dan sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara.

2). Penyelidikan kegiatan jalan rabat beton di kabupaten Jombang yang bersumber dari dana Hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan ahli Konstruksi, dan akan di tingkatkan ke penyidikan di Tahun 2023.

3). Pembangunan Puskesmas Mojowarno Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan telah ditemukan kekurangan volume Rp 67.000.000.

4). Pekerjaan pematangan lahan sentra IKM alumunium Slag Desa Bakalan kecamatan Sumobito pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang Tahun 2020 telah di temukan kekurang volume Rp 54.604.316 dan kekurangan tersebut telah di kembalikan ke kas Daerah Jombang pada tanggal 22 Agustus 2022, yang bekerja sama dengan APIP dalam hal ini inspekrorat Pemerintah Kabupaten kabupaten Jombang.

Lanjut Denny menjelaskan bahwa, seksi tindak pidana khusus telah melakukan penyidikan 1 Perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektorTanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian kabupaten Jombang Tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, dalam perkembangannya Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 72 Orang dari Distributor, pengecer, KUD, Ketua Poktan, PPL, Dinas pertanian, Peratni Tebu, Pabrik Gula serta Produsen, dan sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara selanjutnya akan ditetapkan tersangka sesuai dengan Alat Bukti dalam proses Penyidikan.

Untuk penuntutan, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penuntutan 1 Perkara Korupsi atas nama Subarkah, selaku Sekretaris Desa Grobogan kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang. “Dalam proses jual beli tanah milik warga di Desa Grobogan Tahun 2014. Dengan tuntutan pidana 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, jelasnya.

Selain telah melakukan penuntutan tindak pidana korupsi, seksi tindak pidana khusus juga telah melakukan penuntutan perkara cukai dan perpajakan diantaranya:

1). Imam Rofikin bin Nur Adi dengan tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun dan 6 Bulan.

2). Arif Irawan bin Samun dengan Tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun.

3). Adi Saputra Bin Muhammad Yasin (Alm) dengan Tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun dan 6 Enam bulan.

4). Lukman Hidayat Bin Munayat (Alm) masih dalam proses persidangan.

5). Sanuri (Tindak Pidana Perpajakan) dengan Tuntutan pidana 1 (satu) Tahun.

6). Mohammad Ismail (Tindak Pidana perpajakan) dengan Tuntutan pidana1 (satu) Tahun.

Seksi Tindak Pidana khusus telah melakukan eksekusi 6 Perkara korupsi diantaranya H.M. Masykur: Affandi, Cucuk Suhardi Bin Riyoto, Subarkah: Maret Yudianto, Solakhudin, Kuseri dan eksekusi 4 Perkara Cukai diantaranya Eli Kuswoyo Bin Rusman (Alm), Widiantoro Bin Katimin, Imam Rofikin Bin Nurhadi, Arif irawan Bin Samun, serta eksekusi 2 perkara perpajakanan diantaranya Sanuri dan Mohammad Ismail.

“Seksi Tindak Pidana khusus telah menyelamatkan/pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 1.118.469.000 (satu milyar seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dari 6 Perkara korupsi dan perkara perpajakan,” tutup Kasi Intelejen Denny Saputra Kurniawan sebagai Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).(Ash).

Bagikan

Tinggalkan Balasan