Foto : Saefudin alias Udin pakem bersama team.
Kabarjagad.id, Madiun – Perhatian masyarakat Madiun beberapa bulan ini sempat tertuju pada PDAM kota Madiun, dimana setelah hearing dengan DPRD kota Madiun terkait selisih bayar uang pelanggan dan pembukuan akhir tahun 2022 yang mencapai 729 jt dicium oleh kejaksaan kemudian kejaksaan langsung pro aktif melakukan penyelidikan terhadap puluhan karyawan yang diduga mengetahui dan punya wewenang langsung terhadap masalah tersebut, yang sampai hari ini kejaksaan belum juga mengumumkan hasil dari penyelidikan apakah dibisa dinaikkan menjadi
penyidikan. Menyikapi kondisi seperti itu beberapa hari yang lalu, Saefudin atau lebih dikenal dengan sebutan Udin Pakem, selaku Ketua LSM Garis Pakem Mandiri melalui salah satu media online memberikan keterangan dan mengungkap data data baru yang dipunyai dengan harapan data tersebut bisa memberikan titik terang bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, meski salah satu dari anggota dewan pernah menghubungi ingin minta klarifikasi tentang kebenarannya, tapi sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya. Adapun data yang pernah diungkap tersebut adalah
1. Dokumen selisih pembukuan dgn user id , pejabat setingkat diatas supervisor selama 3 tahun.
2. Pembagian jasa produksi melebihi ketentuan, sehingga direkomendasi oleh
BPK , untuk dikembalikan
3. Penggunaan user id karyawan yang telah pensiun.
Dari ke 3 item tersebut
Pakem memberikan satu kesimpulan kalau dari 3 data baru yang ia dapat itu menunjukkan bahwa perumda plat merah di Kota Madiun itu mempunyai sistem pengendalian internal dan pendelegasian wewenang yang sangat lemah , sehingga integrasi antar bagian pekerjaan tidak jalan, dan memungkinkan kesalahan antar bagian baru diketahui setelah masalahnya menjadi besar, ini dipastikan tidak adanya pengawasan berkala yang bisa meminimalisir kesalahan.
Disela kabar yang tidak nyaman itu adalah sebuah IRONI yang kita dapat, sebuah kabar yang sangat berkebalikan dengan
apa yang sesungguhnya terjadi, dimana performa dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun berhasil memborong tiga penghargaan sekaligus di tingkat nasional dalam ajang “Top BUMD Award 2023”.
Ketiga penghargaan tersebut adalah Perumda Tirta Taman Sari yang mendapat Top BUMD Awards Bintang 5 untuk kali ketiga secara berturut-turut. Kedua, Wali Kota Madiun Maidi mendapatkan penghargaan kategori Top Pembina BUMD 2023 dan ketiga, Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari Suyoto mendapatkan penghargaan kategori Top CEO BUMD 2023. Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (5/4). Bahkan dalam keterangan pers mengatakan sebagai berikut,
“Alhamdulillah, hari ini borong prestasi lagi.
Kota kita setidaknya mendapatkan tiga penghargaan sekaligus dalam Top BUMD Awards 2023. Penghargaan ini sekaligus bukti kinerja yang apik Perumda kita, khususnya PDAM Tirta Taman Sari,” ujar Wali Kota Maidi.
Yang jadi pertanyaan dari Pakem, parameter apa yang digunakan untuk menilai award tersebut., sehingga pdam bisa menerima nya.
Setelah 3 data baru tersebut, sebenarnya Pakem masih mempunyai beberapa data Pdam yang kami anggap menyimpang tapi masih diolah tim 5 Pakem , yang notabene mempunyai keahlian pada bidang masing masing , tapi pada kesempatan kali ini Pakem ingin menunjukkan satu data yang mengagetkan kita semua yaitu, ” ADANYA DUGAAN MARK UP TAGIHAN
PELANGGAN PDAM TAMAN TIRTA KOTA MADIUN ” yang dilakukan secara MASiV, bahkan diduga juga dilakukan oleh direksi terdahulu. Hal ini menurut hemat kita adalah salah satu langkah keliru, demi memenuhi target penjualan air, pdam rela memanipulasi data agar target laba bisa terpenuhi. Dari data yang diambil sampel oleh tim 5 Pakem, tentang hasil penjualan yang diambil berdasarkan data penjualan bulan januari sampai dengan Juli 2022, sebagai acuan data riil periode Februari s.d April 2022 maka bisa diilustrasikan jika air terjual pada Bulan januari ditargetkan 906 990m3 sedangkan riil air yang terjual 848 820m3 , disini bisa kita lihat selisih sebesar 58.170m3, dari angka itulah yang kemudian digunakan PDAM sebagai acuan untuk mark up tagihan kepelanggan, agar mereka bisa memenuhi target penjualan dan laba perusahaan, dan jika dihitung
nominal kerugian masyarakat akibat cara cara seperti itu bisa ditemukan angka yang cukup besar, katakanlah dengan pemakaian 21,8 dengan harga air 3950 maka akan ditemukan angka 229 771 500, tentunya jadi angka yang besar jika dilakukan secara masiv. Apalagi misi dari Perumda sebagai penyedia layanan publik berubah fungsi sebagai penghisap darah publik, dan kami berharap walikota sebagai Kuasa pengguna Modal dan Dprd yang punya sebagai fungsi pengawas bisa menerjunkan tim yang idependen untuk membenahi pdam sebagai perusahaan yang kredible melayani rakyat.(KJ1AE)