Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto : Istimewa)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023. Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka UMK sebesar Rp Rp 3.155.367,-. Angka ini naik 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 yaitu Rp 3.030.367,- Namun demikian, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai juga menjelaskan bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah, sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023. Selanjutnya, ia berharap, kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.
‘Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” tuturnya seraya menambahkan nilai UMK ini juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah serta beban kebutuhan rumah tangga.
Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-
Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terpisah, hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, bahwa keputusan Gubernur Jatim menetapkan UMK Kota Batu, naiknya sekitar 4,1 % dari usulan 4,86% turun sekitar Rp 20.000,- an.
“Kita terima, karena penetapan UMK oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat bersifat final dan mengikat, jadi harus dijalankan pada tahun 2024. Nanti UMK yang telah ditetapkan akan kita sosialisasikan kepada Pengusaha dan Serikat Pekerja,” ujar Erwan, Sabtu (2/12).
Ia menambahkan, setiap tahun penetapan UMK pasti ada yang tidak setuju, baik dari Pekerja maupun Pengusaha.
“Kita Disnaker menghimbau agar suasana kondusif dan semua pihak menyadari, agar tidak mengganggu hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja, sehingga aktifitas perekonomian berjalan dengan baik, dan tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin naik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Kadisnakertrans Kota Batu. (Fur)