
KJ, Jombang – Wakil Bupati bersama Kepala BPN membagikan 668 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan di Balai Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur, Selasa (17/3/2020).
Silaturahmi wakil Bupati Kabupaten Jombang H. Sumrambah, S.T., bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Tianingningsih, S.H., M.Hum., dalam rangka Penyerahan Sertifikat Program PTSL.
Wakil Bupati Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos., dan panitia PTSL yang telah menyukseskan program ini.
Dikatakan Wabup, PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo yang harus disambut dengan baik. Tujuan Presiden Jokowi mengadakan program PTSL ini, selain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana masyarakat bisa menjaminkan sertifikat ini ke Bank untuk mendapatkan modal usaha. Program ini bukan gratis, namun biayanya dibantu oleh pemerintah.
Wakil Bupati menyarankan kalau tidak untuk usaha simpan saja Sertifikatnya dan dibungkus plastik agar tidak dimakan rayap. Jangan tergesa-gesa untuk dijaminkan ke Bank. Saya sarankan juga ke pak Kades, jika ada warganya yang ingin dan ternyata harus meminjam modal ke perbankan, carilah Bank yang benar, yang suku bunganya rendah. Jangan cari bank harian, yang bunganya sangat tinggi. Bila nanti ada kepentingan, Sertifikatnya baru di jaminkan ke Bank. Kalau mau jaminkan di Bank BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang, tegas Sumrambah.
“Siapa tahu ada orang yang menawari, ayo saya carikan utangan 100 juta, anda 30 juta, yang 70 juta untuk saya, karena saya yang membantu mencarikan Bank. Ketika waktu mengembalikan yang 30 juta lunas yang 70 juta tidak lunas, akhirnya rumah Bapak ibu kehilangan serta tanahnya. Ini terjadi di utara Berantas beberapa tahun yang lalu,” ucap Wakil Bupati Jombang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Agus Tianingningsih, S.H., M.Hum., mengingatkan para penerima sertifikat supaya menjaga dan merawatnya dengan baik serta jangan sampai hilang. “Jika terdapat kesalahan, agar secepatnya mengembalikannya kepada panitia, untuk segera diperbaiki. Patok batas tanah juga harus dijaga agar tidak hilang atau bergeser,” pesannya.
“Pelaksanaan tugas ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dan semua yang terkait dengan pelaksanaan PTSL memiliki Inpres, sehingga ada 11 kementerian yang terdapat inpresnya dan menteri dalam negeri memberikan wewenang dari tingkat atas hingga bawah dalam pelaksanaan PTSL, ujar Kepala BPN
“Permasalahan yang berkaitan dengan tanah dapat menjadi pemicu keretakan hubungan kekeluarga dan masyarakat, serta lainnya yang diharapkan dengan adanya PTSL ini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak adanya kepastian hukum atas tanah juga seringkali menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dan sengketa, lanjutnya.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah