
KJ, Jombang – Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah secara simbolis di Balai Desa Ngelele, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, Kamis (27/2/2020).
Ada 5 perwakilan warga penerima PTSL, Ibu Mundjidah diserahkan langsung oleh wakil Bupati. Bapak Abdul Rauf diserahkan oleh Ketua Ajudikasi BPN. Ibu Nurul Hidayah diserahkan Camat Sumobito. Bapak Moh Shobirin diserahkan Danramil. Bapak M. Sajidul Basar diserahkan oleh Kapolsek Sumobito.
Kepala Desa Ngelele mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati jombang, Badan Pertanahan Nasional, Camat, Danramil, dan Kapolsek. Program PTSL lama ditunggu – tunggu masyarakat Desa Ngelele, maka dari itu saya sebagai wakil pemerintahan Desa Ngelele, mewakili warga langsung berterima kasih kepada semuanya. Mudah-mudahan Sertifikat yang diterima masyarakat Ngelele, nantinya bisa membawa perekonomian lebih meningkat. Karena apa, Sertifikat bisa digunakan untuk jaminan di Bank, ucap Kades Khoirul Anam.
Ketua Ajudikasi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Drs Bambang Setyo Nugroho, APtnh., MKP., mengatakan, Seperti yang dikatakan Kepala Desa tadi, Sertifikat yang mau diterima nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan usaha, tapi harus tetap hati – hati, jangan sampai Sertifikat itu di jaminkan di Bank, namun usahanya tidak maju, modal habis. Yang pasti Sertifikatnya harus di pergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Untuk Desa Ngelele Sertifikat sebanyak 612 bidan dari 1700. Yang lain belum jadi karena masih ada kendalanya dan masih dalam proses, ujar Bambang.
Sementara itu, Wakil Bupati menyarankan kalau tidak untuk usaha simpan saja Sertifikatnya dan dibungkus plastik agar tidak dimakan rayap. Jangan tergesa-gesa untuk dijaminkan ke Bank. Saya sarankan juga ke pak Kades, jika ada warganya yang ingin dan ternyata harus meminjam modal ke perbankan, carilah Bank yang benar, yang suku bunganya rendah. Jangan cari bank harian, yang bunganya sangat tinggi. Bila nanti ada kepentingan, Sertifikatnya baru di jaminkan ke Bank. Kalau mau jaminkan di Bank BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang, tegas Sumrambah.
“Siapa tahu ada orang yang menawari, ayo saya carikan utangan 100 juta, anda 30 juta, yang 70 juta untuk saya, karena saya yang membantu mencarikan Bank. Ketika waktu mengembalikan yang 30 juta lunas yang 70 juta tidak lunas, akhirnya rumah Bapak ibu kehilangan serta tanahnya. Ini terjadi di utara Berantas beberapa tahun yang lalu,” pungkas Wakil Bupati Jombang.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah