
KJ, Jombang — Wakil Bupati Jombang Sumbrambah membuka sosialisasi pengelolaan limbah beracun dan berbahaya di hotel Yusro, Jalan Soekarno Hatta, nomor 25, Nglungge, Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur. Selasa (3/12/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya. Wakil Bupati Jombang. Direktur Unit Tehkno Ingernering. Perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur. Kepala SKPD Kabupaten Jombang. Para pelaku usaha peleburan aluminium.
Wakil Bupati Jombang Sumbrambah dalam sambutannya mengucapkan terima kasihnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas fasilitas yang telah diberikan kepada Dinas Pendidikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, sehingga terselenggara acara sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ini, yang tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha kegiatan pengolahan limbah B3 di Kabupaten Jombang.
Masih Sumbrambah. Ada kelompok tani Gapoktan yang jumlahnya sekitar 2500 lebih berkumpul di Kabupaten Jombang dalam pengukuhan kelompok tani. Sudah sekian puluh tahun kita sama-sama berjuang, bagaimana supaya bisa mengatasi yang namanya limbah. Dan kemudian kita bisa menemukan solusinya, sehingga satu sisi sudah menjadi industri rakyat yang tidak mungkin kami akan bunuh. Kita juga tidak hidup di dunia yang artinya kita harus selamatkan lingkungan kita dari limbah B3 2.
Hari ini kita kedatangan para bos-bos aluminium, yang begitu banyaknya juga harus datang bersama, karena mereka selama ini sudah menikmati sebuah proses panjang keuntungan yang begitu luar biasa dari prosesi aluminium. Yang tentunya sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada bapak ibu sekalian yang terlibat di dalam proses ini, sekali lagi atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena kemampuan kami sebagai Pemerintah Kabupaten dan belum memadai untuk menyelesaikan permasalahan ini.” ungkap Wakil Bupati Jombang Sumbrambah. Selasa (3/12/2019).
Sementara Budi Utomo Santoso Direktur unit tehkno ingernering, yang memberikan materi menyampaikan bahwa, limbah elektronik (E-Waste) adalah limbah peralatan elektronik yang sudah tidak dipakai. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, bahwa limbah elektronik tergolong sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan pembuangan limbah elektronik yang tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan yang sangat serius.
Salah satu bahaya limbah elektronik adalah adanya kandungan Polybromodiphenyl Ethers (PBDES) yang berfungsi sebagai penghambat terbakar (flame retardant). Bahaya dari PBDEs adalah mengganggu sistem hormon dan berpotensi menyebabkan kanker. Karena sifatnya yang berbahaya tersebut, maka limbah elektronik harus dikelola dengan benar.
- Teknotama Lingkungan Internusa (TLI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 sejak tahun 1995, di mana salah satunya adalah limbah elektronik.
Jenis limbah elektronik berupa: PCB (Printed Circuit Board), Komputer, Handphone, Printer, Cartridge, Kabel, dan sebagainya. Service kami meliputi:
Transportasi dengan menggunakan alat angkut milik sendiri.
Pengelolaan limbah serta pemanfaatannya dengan menggunakan E-Waste Recovery System.
- Teknotama Lingkungan Internusa (TLI) menggeluti usaha di bidang lingkungan secara profesional untuk memelihara dan melestarikan bumi dan tanah demi kehidupan manusia. Semua kegiatan yang dilakukan oleh TLI telah mendapat izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) untuk melakukan proses pengelolaan limbah elektronik. Selasa (3/12/2019).
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah