Jatim  

YK2MP Menerima Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024

Kabarjagad.id, Pasuruan -Yayasan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan (YK2MP) menerima sertifikat akreditasi pemantau Pemilu tahun 2024 dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam acara ‘Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan Polri Serta Launching Sentra Gakkum (Penegakan Hukum) Terpadu Bawaslu Kabupaten Pasuruan’ yang dihadiri Rachmat Syarifuddin Asisten l Bupati Pasuruan, AKBP. Bayu Pratama Kapolres Pasuruan, unsur TNI, Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Forkopimca se-Kabupaten serta YK2MP itu sendiri, Selasa (13/12/2022).

Acara dibuka ketua Bawaslu Mohamad Nasrup di aula The Pavilion Hotel Taman Dayu pukul 09.00 WIB berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.

Dalam sambutannya, Bawaslu berupaya memberikan wawasan melakukan penguatan serta netralisasi TNI, Polri dan ASN di Kabupaten Pasuruan khususnya untuk menciptakan kondusifitas jalannya pesta demokrasi yang akan berlangsung.

Selanjutnya Asisten l memberikan wawasannya batasan-batasan netralitas ASN khususnya pada proses Pemilu.

“Seringkali terjadi di setiap mulai Pemilu baik Legislatif maupun Pilkada, ASN menjadi bulan-bulanan. Bicara netralitas ASN juga jelas tidak boleh berpolitik praktis dan menjadi anggota Parpol jelas diatur didalam undang -undang yang di sepakati Mentri Dalam Negeri, Menpan RB, Bawaslu Pusat, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dan KPU pada 22 September 2022.

Netralitas ASN betul-betul dijaga, namun pada prakteknya seringkali kena imbas ketika Caleg itu turun ke desa maupun ke tokoh-tokoh masyarakat. Kami meminta teman-teman di kecamatan mendampingi dan mengarahkan agar Kades dan Lurah tidak turut melakukan kampanye.

“Saya berharap perlu dipahami teman- teman Bawaslu nantinya apabila menemukan hal-hal seperti itu kita koordinasikan terlebih dahulu karena mereka masih bagian dari keluarga kita dan kita coba membawa perspektif yang sama,” papar Asisten l Bupati.

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan tindak ketentuan pidana pelanggaran Pemilu diatur dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 perlu di pedomani.

“Tentang ASN, TNI , Polri, Kepala Desa dan BPD harus benar-benar netral. Seringkali ASN tidak sadar menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kampanye dan kita harus bisa membatasi diri dan bersikap netral untuk tidak melakukan pelanggaran dalam Pemilu,”ulasnya.

Lebih lanjut, YK2MP yang di wakili Tatok Ridiantono telah lolos ferifikasi berkas sehingga Bawaslu memberikan sertifikat sebagai bentuk telah resmi menjadi pemantau pemilu tahun 2024.

“Kami akan melakukan pemantauan sesuai dengan amanat undang-undang agar keadilan Pemilu terjaga di Kabupaten Pasuruan dan tentunnya juga pemantauan proses tahapan-tahapan Pemilu agar sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU,” sambut Tatok. (h-Lim)

Reporter: Khalim

Bagikan

Tinggalkan Balasan