
KJ, Surabaya – Jebolnya pipa utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akibat dihantam tiang pancang proyek pembangunan Kampus II UINSA di Gunung Anyar oleh PT Adhi karya, membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek, Rabu (20/5/2020).
Alhasil, dari sidak wakil rakyat Kota Surabaya tersebut ditemukan fakta yang mencengangkan yaitu, PT Adhi karya ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut.
“Selain jebolnya pipa PDAM yang merugikan warga Surabaya. Proyek tersebut ternyata belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/05/20).
Ia menambahkan, berdasarkan sidak yang dilakukan, Komisi C DPRD Surabaya merekomendasikan agar proyek pembangunan itu dihentikan sementara setelah kejadian jebolnya pipa PDAM terkena tiang pancang proyek, Minggu lalu (17/5/20).
Menurut Agoeng, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku pelaksana proyek hingga saat ini belum menyelesaikan proses pengajuan IMB di Pemkot Surabaya.
Bahkan, masih kata politisi Golkar itu, Pemkot Surabaya pada 14 Mei 2020 sudah menegur pelaksana proyek agar menghentikan pekerjaan karena proses pengajuan IMB belum selesai.
“Saat itu katanya belum mendapat respons, terus kemudian ada kejadian pipa PDAM jebol,” katanya.
lebih lanjut Agoeng memastikan jika Komisi C DPRD Surabaya memastikan diri berupaya untuk ikut membantu mengkomunikasikan kepada Pemkot Surabaya agar pengajuan IMB bisa cepat selesai.
Hal itu mengingat pembangunan kampus II UINSA merupakan proyek negara. “Apalagi Adhi Karya juga BUMN, sehingga semua kepentingan pemerintah. Sebetulnya lebih mudah karena sesama instansi pemerintah,” kata Agoeng.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono yang turut hadir dalam sidak itu memastikan jika perkara ganti rugi terkait jebolnya pipa PDAM sudah mendapat perhatian dari pihak pelaksana proyek.
“Mereka siap memberikan ganti rugi. Saat ini masih dalam pembahasan,” ungkap Baktiono.(Tris)