KJ, Surabaya-Pumahan yang sedianya diperuntukan untuk tempat hunian karyawan tersebut, kini berubah menjadi warung kopi dan tidak dihuni karyawan.
Hal ini seperti beberapa rumah dinas PDAM yang terletak di Jl Upa Jiwa dan Ngagel Rejo. Beberapa rumah dinas tersebut berubah fungsi menjadi warung kopi. Kabarnya, rumah tersebut sengaja disewakan.
Bahkan, terdapat rumah dinas yang belum laku disewa lantaran masih terdapat spanduk promosi yang menyebut rumah tersebut bisa disewa.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH mengatakan, apabila benar pihak PDAM sengaja menyewakan perumahan dinas untuk kepentingan selain karyawan maka kurang elok (baik,red).
Menurutnya, akan lebih bagus kalau perumahan yang memang sedianya untuk karyawan digunakan benar benar untuk kebutuhan tempat tinggal karyawan.
“Biasanya rumah dinas itu untuk level manajemen menengah ke atas, kalau mereka ndak butuh rumah ya akan lebih baik dimanfaatkan menjadi mess karyawan,” kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, banyak karyawan yang masih belum memiliki tempat tinggal dan mereka sibuk kontrak rumah sana sini.
“Dengan dijadikan mess bakal meningkatkan keaejahteraan karyawan, sebab tidak perlu lagi keluar biaya kontrak atau kos rumah,” katanya.
Toni, demikian politisi muda mantan jurnalis ini karib disapa, juga menyoroti nilai ekonomis dan hukum dari praktik sewa menyewa rumah dinas PDAM.
Menurutnya, dari sisi hukum tidak masalah sepanjang hasil sewa menyewa tersebut masuk ke dalam pendapatan PDAM yang dilaporkan secara rutin.
Namun, katanya, akan menjadi masalah ketika hasil sewa menyewa tidak masuk ke kas pendapatan PDAM.
“Ini bisa jadi pasal korupsi, makanya perlu ditelusuri. Jangan jangan semua disewakan namun hasilnya menguap,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Politisi partai Nasdem tersebut meminta PDAM Surya sembada melaporkan segala bentuk kegiatan bisnis terkait aset yang disewakan.
“Sebetulnya kalau dari sudut pandang bisnis perusahaan daerah tidak masalah. Namun, harus dilaporkan pemasukan perusahaan. Jangan sampai kemudian tidak menjadi laporan pendapatan atau tidak tercacat,” tegas Imam.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa terkait aset perusahaan daerah menjadi tanggung jawab direksi yang nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Kota. Karena itu, segala bentuk bisnis dan pemanfaatan aset menjadi tanggungjawab perusahaan daerah dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ya nanti dilaporkan saat RUPS dengan direksi dan komisaris. Disitu nanti akan dilaporkan pada pemilih saham termasuk Pemerintah Kota,”ungkapnya.(Tris)