Dewan Desak PT Gorom Untuk Kembali Pekerjakan Karyawannya

Posted by: 283 Views

KJ, Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra, mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait soal perselisihan antara PT. Gorom Kencana dengan karyawannya.

Bertempat di ruang Banmus, rapat dihadiri anggota Komisi D DPRD Surabaya, perwakilan buruh, kuasa hukum PT. Gorom Kencana dan wakil dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Romli Ketua Basis PT. Gorom Kencana, mengatakan bahwa anggotanya adalah karyawan dengan status harian kontrak namun masa kerjanya sudah cukup lama, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun.

Tuntutannya, Kata Romli, meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa di pekerjakan kembali.

“Disamping itu, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, klo cuti haid baru saja ada. Dan kini posisinya sudah di PHK, katanya sudah habis kontrak. Padahal sebelumnya yang gin-gini ini tidak ada. 99 orang yang ikut serikat di PHK semua,” keluhnya. Rabu (13/01/2021).

Selaku pimpinan rapat, Khusnul Khotimah Ketua Komisi D, memberikan apresiasi sekaligus ucapaan terimakasih kepada PT. Gorom Kencana yang turut menyemarakkan iklim investasi di wilayah Kota Surabaya.

Namun politisi perempuan PDIP ini juga meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku

“Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama,” ucapnya.

Merespon keluhan pekerja, Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.

“Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT. Gorom Kencana meluruskan info soal adanya karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun, karena sistem yang digunakan adalah PKWT dengan durasi 6 bulan.

“Setelah habis masa kontrak diperbaiki lagi. Sebelum kontrak, perjanjian kerjanya cukup lengkap. Maka kalau ada yang menyampaikan telah bekerja selama puluhan tahun, sebaiknya datanya dilihat kembali,’ jawabnya.

Sebelumnya, buruh PT. Gorom Kencana yang didominasi kaum perempuan, menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Surabaya. Mereka meneriakkan berbagai keluhan yang berkaitan dengan status dan kesejahteraannya.

Berbagai sindiran yang bernuansa keluhan sebagai buruh dilantunkan dalam lirik lagu, diantaranya berbunyi ‘Indonesia kaya raya, mengapa buruh masih hidup sengsara’.(Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below