Dewan Minta Satpol PP Buka Segel Pasar Buah Tanjungsari 

Posted by: 587 Views

KJ, Surabaya-Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membuka segel pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Surabaya yang dilakukan sejak 6 Agustus 2019, setelah keluarnya surat permohonan pembukaan segel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, seharusnya Pasar Buah Tanjungsari sudah bisa beroperasi lagi, dan pedagang kembali beraktifitas seperti biasa sebelum disegel.

“Kan sudah ada surat permohonan pembukaan segel dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (06/01/20).

Ia menambahkan, kasihan para pedagang. Kami berharap Pemkot Surabaya tidak membunuh sandang pangan para pedagang.

Menurut dia, DLH Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditandatangani pada 26 November Nomor 188.4/1986/436.7.12/2019/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala DLH Surabaya Nomir 188.4/1682/436.7.12/2019 Terhadap PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari 77.

Dikeluarkan surat keputusan DLH tersebut karena PT. Maju Terus Kawan telah memenuhi legalitas operasional (kegiatan) berupa memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 503/307.B/436.7.21/2019 pada 20 Novemnber 2019.

DLH juga mengirim surat kedua pada 27 Desember 2019 Nomor 188.4/226/436.7.12/2019 Tentang Pembukaan Segel Terhadal Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terhadap PT Maju Terus kawan di Jalan Tanungsari 77.

Hanya saja, lanjut dia, surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan segara membuka segel Pasar Buah Tanjungsari, sehingga pemilik pasar mengirim surat ke DLH mempertanyakan hal itu. 

Menurut Politikus PKB ini penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 tidak memberi solusi bagi pedagang yang membuka lapaknya di situ. Kondisi tersebut merugikan pedagang kecil itu.

“Kami minta Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan izin beroperasinya pasar buah Tanjungsari 77, sehingga denyut perekonomian di Surabaya bisa bergairah kembali, khususnya para pedagang buah-buahan,” katanya..

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Surabaya membantu rakyat kecil dengan cara mengizinkan mereka berjualan di lokasi pasar buah Tanjungsari 77. Sebab dampak dari penutupan tersebut akan menjadi masalah sosial. Terlebih kebanyakan dari pedagang buah itu merupakan warga Surabaya.

“Justru dengan menutup pasar buah, itu sama artinya dengan membunuh pedagang di sana, yang merupakan rakyat kecil,”tegasnya.

Sementara Kabid Perizinan DLH Kota Surabaya, Ali Murtadlo saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, persoalan belum dibukanya segel Pasar Buah Tanjungsari itu sudah bukan domainnya DLH.

Ali menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat permohonan pembukaan segel, itu artinya dari DLH clear, tinggal anda (wartawan) tanya saja langsung dengan pihak terkait soal belum dibukanya segel di Pasar Buah Tanjungsari.

“Sekarang bukan domainnya DLH lagi mas, monggo tanya saja langsung ke pihak terkait.”ungkapnya. (Tris)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below