KJ, Surabaya – Diduga tower telekomunikasi salah satu operator seluler belum berizin telah berdiri di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal-Surabaya.
Tower setinggi 30 meter di wilayah RT 02 RW 03 kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal belum mengantongi ijin dari pemkot Surabaya, baik ijin Zonasi, IMB dan UKL UPL.
Lurah Sumberejo, Iwan Racmadi saat dikonfirmasi terkait keberadaan tower mengatakan, terkait tower itu seharusnya ada perijinan terlebih dulu. Yang jelas saya tidak mau menandatangani pengajuan waktu itu, saya sarankan untuk ke dinas dinas terkait. “Mengurus ijinya terlebih dulu,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Masih menurut Iwan, kalau terkait perijinan yang masuk disitu saya kurang tau, yang jelas salah satunya Diskominfo terkait perijinan frekwensi atau zonasi, terus terkait dengan lahan dan tata ruang kewenangannya cipta karya.
“Saya pikir pasti ada team didalamnya itu dan itu yang harus ada,” terangnya.
Saat ditanya soal ijin yang dimiliki pihak provider, Iwan menjelaskan, sampai saat ini saya belum tau karena waktu menghadap saya ijin ijin belum lengkap.
“Yang ada kemarin ditunjukan ke saya, yang ada ijin dari masyarakat, yaitu RT, RW dan persetujuan tetangga sekitar.” paparnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, terkait dengan keberadaan tower tersebut saya sudah kordinasi dengan kasi trantib Satpol PP kecamatan untuk segera ditindak lanjuti.
“Satpol PP saya kira sudah punya protap sendiri dan mereka akan melakukan langkah-langkah yang perlu dilakukan, terkait tower yang belum ada ijinnya itu.” pungkasnya. (Tris)