DKPP RI Putuskan Ketua Bawaslu Surabaya Tidak Bersalah

Posted by: 357 Views

KJ, Surabaya – Dalam rapat pleno empat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu (18/03/20) yang lalu memutuskan bahwa, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar dan ketiga anggotanya tidak bersalah, karena tidak menyalahi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar dan ketiga anggotanya dilaporkan oleh Robert Simangunsong, warga Simorejo Kelurahan Simomulyo, dimana Robert Salah satu peserta seleksi Panwascam Pilkada 2020 melaporkan Agil ke DKPP, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, akhirnya DKPP memutuskan bahwa, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M.Agil Akbar dinyatakan tidak bersalah, dan harus direhabilitasi namanya.

“Alhamdulillah dengan keputusan DKPP jelas sudah status masalah saya yang dilaporkan oleh Robert Simangunsong. Clear mas.”ujar M. Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya kepada kabarjagad.id melalui pesan pendek whats app, Kamis (26/03/20).

Agil menambahkan, adanya keputusan DKPP ini tentu akan memperlancar kinerja Bawaslu hingga Pilkada Kota Surabaya berlangsung secara aman dan lancar.

“Prinsipnya kami bersyukur, bahwasanya kami direhabilitasi nama baik oleh DKPP RI.”tegas Agil.

Seperti diinformasikan sebelumnya, hasil dari keputusan DKPP tersebut diantaranya, maka dengan itu DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, kedua, merehabilitasi nama baik teradu 1 yaitu, M. Agil Akbar, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1. dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below