DLH Kota Surabaya: Pengusaha Burung Walet Di Kertajaya Indah Miliki Izin Usaha

Posted by: 562 Views

KJ, Surabaya – Ini penjelasan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya, perihal polemik tentang keberadaan kegiatan usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 milik Bing Hariyanto yang diprotes warga yang dianggap melanggar Undang-undang Perumahan dan Pemukiman, karena berada dikawasan pemukiman hingga berujung laporan ke DPRD kota Surabaya. 

Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mengatakan, jadi kita pemerintah kota hanya menjalankan aturan dan kita bekerja sesuai aturan. Jadi, mereka sudah mengajukan ijin lingkungan UKL UPL ke dinas lingkungan hidup. 

“Bahwa itu sudah dijalani sesuai dengan, baik itu administrasi maupun teknis sudah terpenuhi. Sehingga, mau ngak mau sesuai aturan harus kita terbitkan. Jadi secara sah ijin sudah terbit. “terang Eko Agus di Surabaya ini, Selasa (23/02/2021).

Terkait protes warga, Kepala DLH kota Surabaya menegaskan, warga yang mana, jadi kalau warga itu harus lebih dari satu. Jadi, kalau saya lihat memang ada aduan tetangganya yang bernama pak Agus itu mengadukan karena macam macam kemudian kita tindak lanjuti. 

“Hingga saat ini, tidak ada lagi permasalahan yang di adukan bising, bau hingga keramaian, mungkin kondisi sekarang pun tidak seperti itu. Sehingga apa yang diadukan sudah clear, sudah beres. Apa yang diadukan itu tidak terbukti. “ungkapnya. 

Terkait hasil hearing hari ini Senin (22/2/2021) di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Eko Agus menjelaskan, sudah berkali kali rapat bahkan sampai ke walikota. 

“Harapan saya kalau masih belum puas monggo di PTUN kan saja. Karena menurut saya sudah lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku.”ungkapnya.(Trs) 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below