KJ, Surabaya – Perkumpulan penghuni tanah surat ijo Surabaya(P2TSIS) sebagai wadah berhimpun rakyat penghuni yang di dirikan berdasarkan akte Notaris menyampaikan aspirasi perjuangan panjang puluhan tahun lamanya untuk mendapatkan perlakuan Hak Atas Tanah sebagai mana yang telah di tetapkan oleh undang-undang Agraria(UUPA).
Perjuangan untuk mendapatkan hak dan tanah berbagai cara di lakukan baik dari tingkat kota Surabaya,provinsi jawa timur hingga pemerintah pusat mereka lakukan agar masyarakat bisa mendapatkan hak atas tanah yang sudah di huni puluhan tahun.
Endung bersama Ketua Dewan Pengawas P2TSIS Moch Faried dan seluruh perwakilan penghuni surat Ijo dari seluruh Surabaya bersilahturami di Universtas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.Jumat(20/3/20)dan penjelasan perkembangan surat ijo saat ini.
Ratusan ribu warga Surabaya saat ini mendiami persil atau tanah dengan status surat Ijo. Mereka tersebar di 24 kecamatan dan 87 kelurahan di seluruh Surabaya.Hingga saat ini, mereka terus berjuang demi penghapusan surat Ijo.
Mereka mencanangkan pendataan dan inventarisasi mandiri untuk semua tanah yang saat ini oleh Pemkot Surabaya digolongkan sebagai pemegang surat Ijo. Selain membayar PBB, mereka juga dikenakan retribusi Izin Pemakaian Lahan (IPL).
Ketua(P2TSIS) endung sutrisno mengatakan”kami kirimkan surat kepada pemerintah pusat,dalam hal ini kementerian Agraria di harapkan dapat mencari solusi adanya konflik antara pemerintah kota Surabaya dengan ratusan ribu masyarakat Surabaya pemegang surat ijo yang sudah berlangsung puluhan tahun bisa terselesaikan “ungkap Endung(Dn)