Menteri Dalam Negeri Tunjuk Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin

KJ, Surabaya – Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) menyerahkan SPT kepada Gubernur Jawa Timur dengan nomor :131/01/011.2/2020,tanggal 10 Januari 2020 nomor :131.35/232/SJ Tentang Penugasan Wakil Bupati Sidoarjo ,Setelah menerima SPT Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Sidoarjo sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Acara yang  di adakan di gedung Negara Grahadi selasa (14/1/20) di hadiri komandan kodim Sidoarjo,kapolres Sidoarjo,dan para forkominda kab sidoarjo.

Pada kesempatan ini Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad akan mecoba kembali membangun iklim kondusif di Pemkab Sidoarjo pasca adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Kepada awak media Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad mengatakan”untuk masalah pembanguan rumah sakit merupakan pekerjaan yang harus di selesaikan,Nantinya Nur Ahmad akan mengumpulkan semua OPD, staf ahli hingga Sekdakab Sidoarjo terlebih dahulu untuk bersama sama membicarakan hal tersebut termasuk untuk pengisian jabatan di OPD yang masih kosong ,Saya akan berbicara kepada semua pihak di DPRD sehingga ini tak menjadi polemik lagi dan rumah sakit baru akan terbangun dengan baik,” kata Nur Ahmad

“Pertama saya sampaikan selamat kepada Wakil Bupati Sidoarjo atas amanah baru sebagai Plt. Bupati Sidoarjo, yang kedua rencana pembangunan tahun 2020 yang sudah dianggarkan menjadi perioritas kerja dan yang ketiga memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Gubernur jawa timur khofifah indar parawangsa.(Dn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below