Pemkot Surabaya Permudah Urus Sertifikasi Tanah Nasabah YKP

Posted by: 561 Views

KJ, Surabaya-Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 seta Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019 ini.

“Jadi, masih ada sekitar 1.647 rumah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya, dia berkali-kali meminta kepada warga untuk memanfaatkan program ini, karena ini sangat mudah dan pelayanannya terintegrasi serta bisa dilakukan di kelurahan masing-masing,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Menurut Yayuk, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan program PTSL ini. Ia juga memastikan bahwa hari Sabtu dan Minggu pun akan membuka pelayanan karena jumlahnya masih sangat banyak yang belum mengurus.

“Hari libur pun, Sabtu dan Minggu kami tetap buka. Sedangkan pada hari terakhir, Selasa (31/12/2019), akan dibuka sampai pukul 15.00 WIB, sebab menyesuaikan dengan perbank-an,” katanya.

Yayuk juga memastikan bahwa apabila sampai penutupan masih ada yang belum mendaftar sertifikasi itu, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengurus sendiri-sendiri. Tentunya, pelayanan itu tidak akan terintegrasi seperti program PTSL saat ini. “Jika tetap tidak disertifikatkan, berarti rumahnya ya tidak memiliki sertifikat,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya juga sempat melakukan survie ke lapangan. Hasilnya, ternyata diketahui bahwa rumah mereka banyak yang sudah kosong dan ada pula yang sudah pindah tangan.

“Melalui informasi dari media ini, kami berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,” katanya.

Yusron kembali menjelaskan bahwa apabila ada nasabah yang memiliki kendala dalam pembiayaannya, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka angsuran 3 tahun. Selain Bank Jatim, bisa juga mengajukan kredit ke bank lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

“Soalnya, dari total 726 nasabah yang sudah mengajukan sertifikasi, ada beberapa yang mengajukan kredit dengan bank lain, ada yang mengajukan kredit dengan bank BRI karena pensiunannya berada di bank tersebut, tidak apa-apa bagi kami,” tegasnya (Tris)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below