Pemusnahan Barang  Sitaan Narkotika Jenis Paketan Ganja Oleh BNNP Jawa Timur

Posted by: 306 Views

KJ, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis ganja yang disita dari 2 (dua) tersangka dan 1 (satu) tempat kejadian perkara (TKP) dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka : AS dan YY dengan Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 01 – BRNTS / III / 2020 / BNNP JATIM,Selasa(5/5)

Pada tanggal 21 Maret 2020.Terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 pkl. 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jl. Kedinding Lor No. 99 Kenjeran Surabaya, Petugas BNNP Jawa Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama AS dan YY yang diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis ganja.

Pada saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap keduanya dan Petugas BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan 1 (satu) paket J&T berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram dengan demikian total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.

Tersangka AS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir taxi mengakui membawa narkotika tersebut disuruh oleh temannya bernama “BR” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali dan 4 hari sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jawa Timur tersangka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi miliknya. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi yang belum dibayarnya sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah).

Tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut disuruh temannya bernama “ZN” tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dan rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNP JATIM untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Barang sitaan narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan total berat ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.(Humas/Dn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below