Pengembang Wisata Bukit Mas Tarik Iuran IPL Gila-Gilaan, Warga Mengadu Ke Dewan

Posted by: 1546 Views

KJ, Surabaya – Warga perumahan elit Wisata Bukit Mas di Jalan Raya Menganti Lidah Kulon Surabaya mengadu ke Komisi A DPRD kota Surabaya, karena ditarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara gila-gilaan dengan tarif yang sangat besar.

“Padahal IPL yang ada di area komplek Wisata Bukit Mas merupakan Fasum dan Fasos milik Pemkot Surabaya. Ko bisa pengembang semena-mena menarik IPL setinggi langit ke warga.”ujar Tito Suprianto, SH selaku pengacara warga Perumahan Wisata Bukit Mas dari Kantor hukum TITO SUPRIANTO LAWFIRM di Surabaya, Senin (22/06/20).

Tito Suprianto menjelaskan, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang ada di perumahan Wisata Bukit Mas seharusnya saat ini sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, sesuai Perda yang ada. Sehingga, Fasum dan Fasos yang ada itu sepenuhnya bisa digunakan oleh warga.

“Termasuk IPL, bukan malah pengembang semena-mena menarik IPL ke warga. Untuk besaran tarikan IPL ada yang 1 juta, bahkan 2 juta rupiah per bulan per warga. Beda-beda tergantung tipe rumahnya. Ini jelas memberatkan warga perumahan Wisata Bukit Mas. Terlebih kondisi masih Covid-19, dimana pergerakan ekonomi masih sangat lamban.”jelas Tito Suprianto.

Ia mengatakan, sebenarnya Fasum di Perumahan Wisata Bukit Mas sangat tidak berpihak pada warga atau penghuni kompleks. Misalnya, Club House, lapangan tenis, kolam renang, itu tetap bayar jika warga ingin menggunakan fasilitas tersebut.

Yang lebih tidak masuk akal lagi, kata Tito, untuk foto selfie di danau Perumahan Wisata Bukit Mas warga dikenakan biaya selfie.

“Apa nggak gila ini, padahal danau masuk dalam fasilitas warga perumahan yang seharusnya memang diperuntukkan bagi penghuni. Ini bentuk semena-mena pengembang Wisata Bukit Mas.”tegasnya.

Tito kembali menambahkan, dengan beban IPL yang begitu tinggi, warga perumahan Wisata Bukit Mas sangat keberatan. Karena tidak ada solusi dari pengembang perumahan, maka warga mengadu ke DPRD kota Surabaya melalui Komisi A.

Selain beban IPL, terang Tito, untuk renovasi rumah milik warga, itu dilarang oleh pihak pengembang perumahan, padahal itu haknya konsumen dalam hal ini warga perumahan sendiri.

Contoh, ada warga yang ingin renovasi atap rumahnya karena sudah tidak layak dan membahayakan penghuninya, saat warga membeli material bangunannya sendiri itu dilarang masuk oleh petugas penjaga pintu gerbang komplek.

Jadi, kata Tito, semua yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan penghuni seperti, pasang WiFi, listrik, renovasi rumah, warga hanya boleh melalui pengembang, tidak boleh pasang sendiri di luar atau umum.

“Intinya, warga ingin Pemkot Surabaya segera menarik Fasum dan Fasos Wisata Bukit Mas menjadi penguasaan Pemkot. Agar warga tidak lagi terbebani IPL dan beban biaya lainnya.”ungkap Tito.(Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below