Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Surabaya-Semarang

KJ, Surabaya – Badan Narkotika Nasional(BNN) Jatim mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan Tempat Kejadian Perkara(TKP)di halaman Hotel Jalan Raya Pabean Sedati Sidoarjo.Senin(18/5/20)

Ke empat pelaku adalah DD(42) warga kota Jakarta Utara,NV(31)warga Boja Kendal,NAS(36) warga Buduran Sidoarjo,ES(50)warga Kalitengah Lamongan.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil Positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5000 gram, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya Laboratorium narkotika di wilayah Mijen-Semarang.

Kepala BNN jatim Brigjen Pol Bambang Priambada Mengatakan”Pada hari minggu sekitar pukul 12.20 wib tersangka DD dan NV terlihat menuju Hotel S di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H-9314-AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130, yaitu ES dan NAS. Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.ungkap Kepala BNN Jatim.

Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti,melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.

Karena perbuatan tersangka di jerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dn) 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below