KJ, Surabaya-Untuk menjawab ke khawatiran seluruh lurah di Surabaya, terkait pengunaan dana kelurahan. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan sebagai pendampingan hukum dalam hal penyerapan dana kelurahan.
Kabag Bina Program Pemkot Surabaya, Robben Rico mengatakan, Pemkot Surabaya akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pendampingan.
“Kan nanti didampingi dengan teman teman kejaksaan dan kepolisian. Jadi lurah dan camat tidak perlu khawatir, selama tidak ada niatan (niat jelek-red). Sebenarnya ngak perlu takut, selama niatnya baik,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut Robben menegaskan, makanya untuk menghilangkan itu (presepsi buruk-red) nanti kita kumpulkan bersama. Untuk sosialisasi sudah kita lakukan.
“Sekarang tinggal nunggu usulan dari masing masing kelurahan,” imbuhnya.
Waktu ditanya soal proses lelang, Plt Kepala DPRKPCKTR ini menjelaskan, nanti akan kita lelang secara serempak agar semua kelurahan hasilnya sama.
“Memang di tiap kelurahan keinganan beda beda. Tapi, paling tidak di 30 kelurahan ada yang sama, tapi semua tetap melalui musrenbang, ” ujarnya.
Masih kata Robben, tapi secara prinsip sebenarnya sama saja, dikerjakan kelurahan atau dinas sama saja. Bedanya cuma yang pegang saja, untuk musrenbang tetap melalui kecamatan ke kota.
“Karena, nanti untuk Bappeko menganggarkan dan merekap itungannya jadi tidak ada bedanya. Bedanya, cuma nanti yang dikerjakan di sana yang ada berita acaranya barengan antar kota,”ungkapnya. (Tris)