
KJ, Surabaya-Kota Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari tahun 2020 mendatang. Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, awal Januari tahun 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.
“Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata Wali Kota Risma saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jum’at (27/12/2019).
Wali Kota Risma menjelaskan, mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.
“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim,” paparnya.
Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Menurut Wali Kota Risma, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Seperti, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. “Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,”ungkap Risma. (Tris)